Sosok Enika Maya Mahasiswi UIN Kalijaga Penggugat Presidential Threeshold yang Kini Dihapus MK

Ini sosok mahasiswa yang buat Mahkamah Konstitusi hapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden (presidential threshold).

|
Tribunnews/Danang Triatmojo
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan calon presiden dan wakil presiden pada sidang yang berlangsung Kamis (2/1/2025). 

Ia juga merupakan sosok yang aktif dalam berbagai kegiatan sosial.

Ia pernah dinobatkan sebagai Duta Besar HIV/AIDS untuk DIY.

Ia juga pernah menjadi fasilitator pendidikan di PIK-M Lingkar Seroja.

Lebih lanjut, Enika juga membagikan pengalamannya, mulai dari menjadi Partnership Officer di Widya Robotic sejak Oktober 2024 sampai dengan sekarang.

Baca juga: Agenda yang Dibahas Ketua Umum Partai di Rumah Presiden Prabowo, AHY Ungkap Bocorannya

Ia juga menjadi Tentor di Delta Private Jogja dari Juli 2024 sampai dengan sekaang.

Di tahun-tahun sebelumnya, Enika juga tampaknya aktif melakukan magang di berbagai instansi.

Misalnya pada Januari 2024, ia juga sempat magang menjadi Asistant Lawyer di Kantor Advokat Muhammad Ima, S.H dan Rekan.

Pada Agustus-September 2024, Enika juga aktif magang menjadi Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelsaian Sengketa Hukum.

Kemudian pada Juli-Agustus 2023 ia juga magang menjadi Staf Kepaniteraan di Pengadilan Negeri Sleman.

MK Hapus Presidential Threeshold

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Dalam aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025), dikutip dari Tribunnews.

MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved