Sosok Enika Maya Mahasiswi UIN Kalijaga Penggugat Presidential Threeshold yang Kini Dihapus MK

Ini sosok mahasiswa yang buat Mahkamah Konstitusi hapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden (presidential threshold).

|
Tribunnews/Danang Triatmojo
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan calon presiden dan wakil presiden pada sidang yang berlangsung Kamis (2/1/2025). 

TRIBUNJABAR.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden (Presidential Threshold) dengan menyatakan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 

Putusan itu adalah permohonan dari empat mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta dengan nomor perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

Aktivitas Pemilu Titi Anggraini yang juga hadir dalam sidang tersebut mengatakan, keempat pemohon yang masih berstatus mahasiswa ini hadir melalui konferensi video karena masih berada di Yogyakarta.

"Yang dikabulkan adalah permohonan nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh sejumlah mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga di Yogyakarta," ucap Titi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan surat permohonan yang dikeluarkan MK, 23 Februari 2024, empat mahasiswa itu adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khorul Fatna.

Baca juga: Semua Partai Politik Bisa Usulkan Calon Presiden Setelah MK Resmi Hapus Presidential Threshold

Diketahui, mereka melakukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu 7/2017 ini dengan petitum agar pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena melanggar batasan open legal policy dalam hal moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable.

Keempat mahasiswa itu mengubah putusan MK dalam uji materi presidential threeshold yang telah diajukan lebih sebanyak 36 kali oleh para aktivis pemilu.

Titi Anggraini menyampaikan, hari ini MK seharusnya membacakan empat perkara yang senada terkait ambang batas pencapresan.

Namun dengan putusan 62 dibacakan, tiga permohonan kehilangan objek hukum.

"Tapi kami meyakini bahwa pada dasarnya Mahkamah Konstitusi sudah kembali pada esensi UUD bahwa memang ambang batas pencalonan presiden adalah inknostitusional," kata Titi.

Lalu, siapakah sosok Enika Maya Oktavia salah satu yang mengajukan permohonan tersebut?

Sosok Enika Maya Oktavia

Dilansir dari akun LinkedIn-nya, Enika Maya Oktavia merupakan mahasiswa jurusan Hukum Tata Negara di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Enika menuliskan bahwa dirinya adalah Petugas Kemitraan di Widya Robotics.

Dalam bio LinkedIn nya pun ia menyebut sosoknya sebagai seorang peneliti hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved