Semua Partai Politik Bisa Usulkan Calon Presiden Setelah MK Resmi Hapus Presidential Threshold
Semua partai dipastikan bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden setelah MK menghapus aturan ambang batas.
“Jika itu terjadi makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser,” kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra.
Berkenaan dengan itu MK juga mengusulkan kepada pembentuk undang-undang dalam revisi UU Pemilu dapat merekayasa konstitusional. Meliputi:
Semua partai politik peserta Pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Anwar Usman Tidak Memperpanjang Masalah Suhartoyo Diangkat sebagai Ketua MK, Pilih Cabut Banding
Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Dalam mengusulan paslon presiden dan wakil presiden, parpol peserta Pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya paslon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.
Parpol peserta Pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
“Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: MK Hapus Presidential Threshold, Semua Parpol Bisa Usung Paslon di Pilpres.
| DJPP Hadiri Sidang Mahkamah Konstitusi Terkait Pengujian UU Guru Dan Dosen |
|
|---|
| DJPP Hadiri Sidang Mahkamah Konstitusi Terkait Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana |
|
|---|
| Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Pengujian UU Kepailitan Dan PKPU |
|
|---|
| Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Pengujian Uu Cipta Kerja Terkait Kedaulatan Pangan |
|
|---|
| Buruh Jabar Siap Tolak Penetapan UMK jika Tak Sesuai Putusan MK, SPN Desak Kenaikan 8,5–10,5 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Mahkamah-Konstitusi-MK-memutuskan-menghapus-ambang-batas-atau-presidential-threshold.jpg)