Senin, 27 April 2026

DJPP Hadiri Sidang Mahkamah Konstitusi Terkait Pengujian UU Guru Dan Dosen

DJPP Kementerian Hukum menghadiri Sidang Mendengar Keterangan Presiden dalam Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 dan Mendengar Pihak Terkait.

Istimewa
SIDANG - DJPP Kementerian Hukum menghadiri Sidang Mendengar Keterangan Presiden dalam Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 dan Mendengar Pihak Terkait. 
Ringkasan Berita:
  • DJPP Kemenkum hadiri sidang uji materi UU Guru dan Dosen di MK, membahas tafsir dosen ASN dan tunjangan berbasis fiskal negara.
  • Pemerintah menilai kesejahteraan dosen dilihat dari total penghasilan. CALS menilai belum ada batas minimum penghasilan yang picu ketidakpastian hukum.
  • Sidang 5 Mei 2026. Kemenkum Jabar mendukung pengawalan hukum demi kepastian hukum dan mutu pendidikan.

TRIBUNJABAR.ID - JAKARTA - Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menghadiri Sidang Mendengar Keterangan Presiden dalam Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 dan Mendengar Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025, pada Selasa (21/04/2026) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi Lantai 2.

Sidang yang dibuka oleh Hakim Ketua Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., Dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Zuliansyah, S.H., M.Si., beserta tim, perwakilan Kementerian PANRB, serta Pihak Terkait yang diwakili oleh CALS.

Keterangan Presiden dibacakan Staf Ahli Bidang Regulasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menegaskan bahwa istilah "dosen yang diangkat oleh Pemerintah" dalam Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen secara hukum hanya merujuk pada dosen berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK, sehingga tidak dapat diterapkan kepada seluruh dosen secara umum.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa kesejahteraan dosen ASN tidak dapat diukur hanya dari besaran tunjangan fungsional semata, melainkan harus dilihat secara menyeluruh berdasarkan keseluruhan penghasilan yang diterima, termasuk gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan kinerja, dan tunjangan kehormatan bagi profesor.

Lebih lanjut, Pemerintah menegaskan bahwa sifat terbuka Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen merupakan pilihan kebijakan yang disengaja agar Pemerintah memiliki fleksibilitas dalam menentukan besaran tunjangan berdasarkan evaluasi jabatan dan kemampuan fiskal negara.

Sementara itu, Prof. Susi Dwi Harijanti selaku perwakilan CALS selaku Pihak Terkait menyampaikan pandangan yang berbeda. Ia menekankan bahwa ketentuan UU Guru dan Dosen yang tidak memberikan batas minimum penghasilan dosen secara jelas telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melahirkan perlakuan yang tidak adil antardosen.

Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin standar minimum penghasilan dosen agar sejalan dengan hak atas penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945. Ia juga memperingatkan bahwa rendahnya kepastian penghasilan dosen dalam jangka panjang berisiko menurunkan daya saing perguruan tinggi Indonesia di tingkat global.

Agenda sidang berikutnya adalah mendengar keterangan Pihak Terkait yang dijadwalkan pada 5 Mei 2026. Proses persidangan akan terus dipantau oleh DJPP sebagai bagian dari tugas pendampingan dan penanganan perkara pengujian peraturan perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi.

Merespons dinamika pengujian undang-undang yang esensial bagi dunia pendidikan tinggi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, memandang proses di Mahkamah Konstitusi ini sebagai wujud kedewasaan berhukum yang patut dikawal bersama.

"Kami di Kanwil Kemenkum Jabar mendukung penuh langkah profesional DJPP dalam mewakili dan mendampingi Pemerintah pada persidangan di Mahkamah Konstitusi ini. Dialektika hukum terkait kesejahteraan dosen ini adalah bukti nyata bahwa ruang demokrasi dan pelindungan hak konstitusional warga negara berjalan dengan sangat baik di Indonesia. Jawa Barat sendiri merupakan provinsi dengan jumlah perguruan tinggi dan tenaga pendidik yang sangat massif”. 

“Oleh karena itu, melalui jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) yang dikomandoi oleh Bapak Ferry Gunawan C., kami senantiasa siap mengawal dinamika perkembangan hukum ini. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap putusan dan produk perundang-undangan yang dihasilkan ke depannya dapat tersosialisasikan secara komprehensif, memberikan kepastian hukum yang berkeadilan, serta bermuara pada peningkatan mutu pendidikan di Tatar Pasundan," tegas Asep Sutandar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved