Anwar Usman Tidak Memperpanjang Masalah Suhartoyo Diangkat sebagai Ketua MK, Pilih Cabut Banding

Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak jadi memperpanjang masalah pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Giri
YouTube Mahkamah Konstitutsi RI
Hakim Konstitusi, Anwar Usman. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak jadi memperpanjang masalah pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Sebelumnya, Anwar mengajukan  banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengangkatan Suhartoyo.

Perkara banding ini diputus, pada Senin (16/12/2024). Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Oyo Sunaryo mengabulkan permohonan pencabutan banding yang diajukan pihak pembanding, yakni Anwar Usman.

Hal tersebut sebagaimana amar putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT.

"Menetapkan: Mengabulkan permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding," demikian bunyi amar putusan, dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Selain itu, PTUN juga menyatakan perkara Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT dicabut.

"Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret perkara banding Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT, dalam Register banding yang sedang berjalan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta."

Baca juga: Ridwan Kamil Tidak Jadi Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Ingin Jaga Situasi Masyarakat

Melalui putusan ini, PTUN membebankan biaya perkara yang timbul kepada Anwar Usman yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000.

Majelis hakim yang memutus perkara ini, yakni Ketua Majelis Oyo Sunaryo, bersama dua hakim anggota, M. Arif Nurdu'a dan Achmad Ari Arwoko, serta seorang panitera pengganti, Darul Napis.

Sebagai informasi, Hakim konstitusi Anwar Usman mengajukan upaya hukum banding atas putusan PTUN Jakarta.

Putusan dengan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut terkait dengan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anwar Usman melayangkan banding, Selasa (27/8/2024).

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan hakim konstitusi Anwar Usman perihal pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, PTUN mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Anwar Usman.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian petikan putusan PTUN dikutip dari laman direktori Mahkamah Agung.

Baca juga: Sosok Joko Priyambodo Menantu Anwar Usman yang Ditunjuk Jadi Direktur di Anak Perusahaan Pertamina

Dalam putusannya PTUN menyatakan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved