Meninggal Karena Serangan Jantung, Status Terdakwa Dodi Rustandi Muller Bakal Digugurkan
Dodi Rustandi Muller seorang terdakwa kasus pemalsuan surat telah meninggal pada Selasa (24/12/2024) di Rutan Kebonwaru Bandung karena serangan jantun
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Mereka telah terbukti memalsukan surat dan dokumen akta otentik dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung, Senin (14/10/2024).
Sebelumnya, Dodi Rustandi Muller dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan surat sengketa tanah Dago Elos dan telah divonis tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Ia menjalani hukuman bersama sodaranya Heri Hermawan Muller.
Dua terdakwa ini sempat melawan dengan mengajukan banding, hasilnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Adapun saat ini mereka sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).(*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Baca Juga
Sidang Dokter Residen Cabul Priguna Anugrah Ditunda gara-gara Asam Lambung, Digelar Lagi Pekan Depan |
![]() |
---|
Kecelakaan di Pasir Kaliki Mobil Tabrak Motor, Sopir Meninggal setelah Tahu Mobilnya Nabrak |
![]() |
---|
Nahas, Lansia di Pangandaran Tewas setelah Terjatuh dari Motor, Diduga Serangan Jantung |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Ricky Siahaan Gitaris Seringai Meninggal saat Mau Konser di Jepang |
![]() |
---|
Aksi Pengamen Rusuh di Angkot Kota Bogor, Penumpang Histeris hingga Diduga Kena Serangan Jantung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.