Meninggal Karena Serangan Jantung, Status Terdakwa Dodi Rustandi Muller Bakal Digugurkan
Dodi Rustandi Muller seorang terdakwa kasus pemalsuan surat telah meninggal pada Selasa (24/12/2024) di Rutan Kebonwaru Bandung karena serangan jantun
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Januar Pribadi Hamel
Sebelumnya, Dodi Rustandi Muller dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan surat sengketa tanah Dago Elos dan telah divonis tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Ia menjalani hukuman bersama sodaranya Heri Hermawan Muller.
Dua terdakwa ini sempat melawan dengan mengajukan banding, hasilnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Adapun saat ini mereka sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).(*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
| Viral, Sopir Mobil Panther Meninggal di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 21 Dikawal Truk |
|
|---|
| Detik-detik Pemotor Meninggal Mendadak saat Berkendara di Cengkareng Jakbar, Terekam CCTV |
|
|---|
| Sidang Dokter Residen Cabul Priguna Anugrah Ditunda gara-gara Asam Lambung, Digelar Lagi Pekan Depan |
|
|---|
| Kecelakaan di Pasir Kaliki Mobil Tabrak Motor, Sopir Meninggal setelah Tahu Mobilnya Nabrak |
|
|---|
| Nahas, Lansia di Pangandaran Tewas setelah Terjatuh dari Motor, Diduga Serangan Jantung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Duo-Muller-divonis.jpg)