Meninggal Karena Serangan Jantung, Status Terdakwa Dodi Rustandi Muller Bakal Digugurkan

Dodi Rustandi Muller seorang terdakwa kasus pemalsuan surat telah meninggal pada Selasa (24/12/2024) di Rutan Kebonwaru Bandung karena serangan jantun

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Mereka telah terbukti memalsukan surat dan dokumen akta otentik dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung, Senin (14/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dodi Rustandi Muller seorang terdakwa kasus pemalsuan surat telah meninggal pada Selasa (24/12/2024) di Rutan Kebonwaru Bandung karena serangan jantung

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pun memberikan keterangan mengenai status hukum Dodi. 

Kejati Jabar memastikan status hukumnya sebagai terdakwa akan digugurkan.

"Ya status hukumnya sebagai terdakwa nanti akan digugurkan," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, Kamis (2/1/2025).

Cahya mengatakan, nanti surat keterangan kematian Dodi bakal dikirim ke Mahkamah Agung atau MA untuk kebutuhan proses administrasi.

"Surat keterangan kematian akan dikirim ke Majelis Hakim Mahkamah Agung guna proses hukum terhadap almarhum dihentikan," katanya.

Baca juga: Dodi Muller, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Tanah Dago Elos Meninggal di Rutan Kebonwaru Bandung

Kuasa hukum Dodi Rustandi Muller, Jogi Nainggolan menyebut kliennya meninggal saat menjalani hukuman di Rutan Kebonwaru Bandung.

"Iya, betul. Terkena serangan jantung sehingga meninggal dunia," ujar Jogi, Sabtu (28/12/2024).

Almarhum, kata dia, sudah dimakamkan di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung pada Rabu (25/12/2024).

"Sebelumnya memang kondisinya terlihat baik-baik saja. Saat istrinya baru saja menjenguk, dia terjatuh ketika hendak berwudhu karena terkena serangan jantung. Dia sempat dibawa ke klinik lapas dan kemudian ke RS Santo Yusup di daerah Cicaheum. Di sana, dia dinyatakan meninggal dunia," katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kemenkumham Jawa Barat, Wachid Wibowo pun membenarkan kabar meninggalnya Dodi Rustandi Muller. Sementara Heri Hermawan Muller, terpidana lainnya tetap ditahan di Rutan Kebonwaru.

"Betul (Dodi Rustandi Muller) meninggal, saat ini saudaranya masih di rutan dititipkan karana masih dalam proses hukum," Wachid Wibowo.

Baca juga: BREAKING NEWS, Kementerian ATR dan Polda Jabar Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Bandung, Ada Dago Elos

Menurutnya, tidak ada fasilitas atau perlakuan khusus terhadap terdakwa pemalsu surat tanah di Dago Elos tersebut. 

"Kalo perlakuan tetap kita perlakukan sama dengan terdakwa lainnya tidak ada perlakuan khusus," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved