Selasa, 19 Mei 2026

Kepala Daerah Pemenang Pilkada 2024 Barus Bisa Bekerja Maret Nanti, Terungkap Alasannya

Pemenang pada Pilkada 2024 baru bisa memimpin pada Maret 2025. Penyebabnya, jadwal pelantikan diundur dari Februari menjadi Maret.

Tayang:
Editor: Giri
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemenang pada Pilkada 2024 baru bisa memimpin pada Maret 2025. Penyebabnya, jadwal pelantikan diundur dari Februari menjadi Maret.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.

"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih, setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy dikutip dari Antaranews, Kamis (2/1/2025).

Rifqinizamy mengatakan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya.

Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak.

Baca juga: Jadwal Sidang Gugatan MK untuk Sengketa Pilkada 2024, Ada 11 Daerah di Jabar yang Mengajukan

"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," ujarnya.

Namun, Rifqinizamy mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan peraturan presiden yang baru.

Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.

"Bentuknya perpres (peraturan presiden), bukan PKPU (peraturan KPU). Jadi di level presiden,” kata Rifqinizamy.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.

Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.

Baca juga: Saan Mustopa Sebut Partai NasDem Menang di 16 Daerah dari 27 Kabupaten Kota Pada Pilkada 2024

MK sendiri baru akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024, pada 8 Januari 2025.

Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada 3 Januari 2025.

Selanjutnya, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.

Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14–28 Februari 2025.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved