Kamis, 7 Mei 2026

Implementasi Putusan MK Belum Optimal, BPHN Usulkan Mekanisme Terpadu

Kanwil Kemenkum Jabar sangat mendukung langkah progresif BPHN dalam mewujudkan mekanisme terpadu untuk mengawal pelaksanaan putusan MK.

Tayang:
Istimewa
KEMENKUM JABAR - epala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, sangat mendukung langkah progresif BPHN dalam mewujudkan mekanisme terpadu untuk mengawal pelaksanaan putusan MK. 
Ringkasan Berita:
  • BPHN menilai tindak lanjut putusan MK periode 2019–2024 masih di bawah 50 persen sehingga diperlukan mekanisme pemantauan terpadu.
  • BPHN mengusulkan forum koordinasi lintas lembaga dan dasbor pemantauan transparan untuk mengawal implementasi putusan MK.
  • Ketua MK Suhartoyo dan Kanwil Kemenkum Jabar mendukung penguatan budaya hukum serta harmonisasi regulasi pusat dan daerah.

TRIBUNJABAR.ID - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kekuatan hukum yang bersifat final dan mengikat (final and binding). Namun, implementasi putusan MK masih menghadapi tantangan signifikan. Data Bappenas menunjukkan bahwa pada periode 2019–2023 dan 2020–2024, tingkat tindak lanjut putusan MK masih berada di bawah 50 persen.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, menegaskan perlunya mekanisme yang jelas dan terintegrasi agar putusan MK tidak hanya dihormati secara formal, tetapi juga diimplementasikan secara efektif dalam proses legislasi nasional. BPHN, menurutnya, siap berperan sebagai pusat data dan analisis untuk mendukung upaya tersebut.

“Putusan MK beserta anotasinya diharapkan tersedia secara lengkap dan mudah diakses di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIHN). BPHN juga melaksanakan pemantauan dan peninjauan serta analisis dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang mendukung sistem pemantauan berbasis bukti terhadap pelaksanaan putusan MK,” kata Min dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Model Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan MK secara Kolaboratif dan Berdampak, Selasa (06/05/2026).

Guna mendorong harmonisasi pelaksanaan putusan MK, BPHN mengusulkan sejumlah langkah strategis. Pertama, MK diharapkan menginventarisasi putusan yang memerlukan tindak lanjut serta menyampaikan rekomendasi secara resmi kepada DPR, DPD, dan pemerintah. Kedua, diperlukan mekanisme koordinasi antarlembaga yang jelas guna mencegah tumpang tindih maupun saling lempar tanggung jawab.

“Koordinasi itu dapat diwujudkan dalam bentuk forum khusus yang melibatkan MK, Pemerintah, DPR, dan DPD, serupa tim pengarah Prolegnas. Forum ini bertugas menindaklanjuti putusan MK, baik melalui perubahan undang-undang oleh DPR maupun oleh pemerintah sesuai kewenangannya, dan dilaksanakan secara berkala sesuai kebutuhan,” jelas Min.

Ia juga mengusulkan adanya pengembangan dasbor pemantauan terpadu yang mampu menampilkan secara transparan status tindak lanjut setiap putusan MK. Sistem ini dirancang tidak hanya melibatkan lembaga negara, tetapi juga membuka ruang partisipasi bagi masyarakat sipil, media, akademisi, dan praktisi hukum guna memperkuat akuntabilitas.

“Dengan pendekatan ini, pelaksanaan putusan MK dapat diawasi secara lebih efektif dan akuntabel,” pungkasnya dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa putusan MK pada prinsipnya bersifat self-executing, berlaku langsung, dan mengikat secara erga omnes sejak diucapkan. Namun, implementasi di lapangan masih belum sepenuhnya mencerminkan prinsip tersebut.

Ia menyoroti kecenderungan penafsiran putusan berdasarkan kepentingan pihak tertentu. Putusan yang dianggap merugikan kerap dinilai belum memiliki kekuatan hukum karena belum ditindaklanjuti pembentuk undang-undang, sementara putusan yang menguntungkan langsung dianggap berlaku meskipun belum diikuti perubahan norma.

“Fenomena ini menunjukkan bahwa budaya hukum kita masih perlu dibangun secara bertahap,” ucap Suhartoyo.

Meski demikian, ia mengapresiasi penyelenggaraan forum ini serta berbagai masukan dari para narasumber. MK, lanjutnya, siap terlibat dalam pembahasan lanjutan guna memperkuat pemahaman dan implementasi putusan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Sekjen MK Heru Setiawan, Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono, Direktur Pembangunan Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Kementerian PPN/Bappenas Hendra Wahanu Prabandani, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli, Kasubdit Penyiapan Penyelesaian Sengketa Bidang Politik, Keamanan, dan Perekonomian Kemenkum Rahadhi Aji, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Merespons inisiatif strategis BPHN dalam mendorong optimalisasi implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyampaikan dukungan penuh dan kesiapan jajarannya untuk mengawal harmonisasi hukum di tingkat daerah.

"Kami di Kanwil Kemenkum Jabar sangat mendukung langkah progresif BPHN dalam mewujudkan mekanisme terpadu untuk mengawal pelaksanaan putusan MK. Kepastian hukum dari putusan MK yang bersifat final and binding ini harus terimplementasi dengan baik, tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga tersosialisasi dan menjadi pedoman dalam penyusunan maupun evaluasi produk hukum di daerah”. 

“Melalui sinergi yang diorkestrasikan oleh jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) di bawah komando Saudara Ferry Gunawan C., serta optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayah Jawa Barat, kami siap memastikan tersedianya pusat data hukum yang terintegrasi, transparan, dan mudah diakses. Upaya kolaboratif ini sangat krusial agar setiap produk kebijakan senantiasa selaras dengan konstitusi dan membawa kemanfaatan nyata bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Tatar Pasundan," tegas Asep Sutandar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved