Ramai Isu BPJS Kesehatan Terapkan Kebijakan Satu Rujukan Satu Poli, Ini Penjelasannya
Warganet mengeluhkan kebijakan baru rujukan BPJS Kesehatan yang kini hanya bisa digunakan untuk satu poliklinik.
TRIBUNJABAR.ID - Saat ini, BPJS Kesehatan kembali jadi sorotan warganet di media sosial.
Sejumlah keluhan warganet mengenai kebijakan BPJS Kesehatan pun banyak dibicarakan.
Warganet mengeluhkan kebijakan baru rujukan BPJS Kesehatan yang kini hanya bisa digunakan untuk satu poliklinik.
Baca juga: Kabar Gembira, Lowongan Kerja Terbaru Desember 2024 di BPJS Kesehatan, Penempatan Kerja di Wilayah
Hal tersebut bermula dari unggahan akun X/twitter @burh*** yang mencuitkan aturan BPJS yang disebut akan mengorbankan puskesmas dan klinik yang memiliki kuota rujukan terbatas.
Cuitan tersebut diunggah pada Minggu (22/12/2024).
"Aturan baru BPJS. Setiap 1 rujukan poli RS hanya bisa digunakan di 1 poli SAJA. Kalau periksa 2 penyakit ya rujukannya 2. Korbannya siapa? Puskesmas & klinik nggak mungkin ngasih 2 rujukan karena ada kuotanya dari BPJS."
Sontak unggahan tersebut memicu diskusi banyak warganet hingga dilihat hampir 800.000 kali.
Lalu, benarkah peserta BPJS Kesehatan saat ini hanya bisa menggunakan satu rujukan untuk satu poliklinik dan tak ada rujukan internal?
Kata BPJS Kesehatan
Dalam menanggapi isu ini, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta BPJS tetap dapat memperoleh rujukan ke lebih dari satu poliklinik jika dibutuhkan.
"Apabila peserta memerlukan rujukan lain, dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) dapat memberikan rujukan internal ke poli lain di rumah sakit tersebut," ujar Rizzky.
Ia memastikan, selama ada indikasi medis, pasien bisa mendapatkan rujukan tambahan pada hari yang sama.
Baca juga: Iuran BPJS Bakal Naik Tahun 2025, Dirut BPJS Kesehatan Bilang Sudah 2 Tahun Belum Disesuaikan
Sebagai contoh, jika pasien dirujuk dari puskesmas ke poli penyakit dalam di rumah sakit, tetapi dokter menemukan masalah medis lain yang membutuhkan pemeriksaan ke poli syaraf, maka pasien dapat dirujuk secara internal.
Aturan ini memungkinkan pasien untuk mengakses layanan kesehatan secara menyeluruh tanpa harus kembali ke puskesmas untuk mendapatkan rujukan tambahan.
Rizzky menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak membatasi kuota rujukan.
Namun, beberapa fasilitas kesehatan mungkin menghadapi kendala seperti kapasitas dokter atau jadwal yang penuh.
Diskominfo Jabar Pasang Foto Tanpa Izin, Pengamat Nilai Perlu Evaluasi Mekanisme Merespons Kritik |
![]() |
---|
Daftar Kebijakan Walkot Bandung Farhan Bertentangan dengan Dedi Mulyadi, Terbaru Jam Masuk Sekolah |
![]() |
---|
Sunda Karsa Fest jadi Momentum Disperindag Genjot Ekspor Jabar agar Tak Ikut Lesu |
![]() |
---|
Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman |
![]() |
---|
Jajang Junaedi, Pengusaha Keramik Plered Rugi Ratusan Juta Tak Bisa Ekspor ke AS, Korban Kebijakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.