Ramai Isu BPJS Kesehatan Terapkan Kebijakan Satu Rujukan Satu Poli, Ini Penjelasannya

Warganet mengeluhkan kebijakan baru rujukan BPJS Kesehatan yang kini hanya bisa digunakan untuk satu poliklinik.

Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Iuran BPJS Kesehatan - Sejumlah keluhan warganet mengenai kebijakan BPJS Kesehatan pun banyak dibicarakan. 

TRIBUNJABAR.ID - Saat ini, BPJS Kesehatan kembali jadi sorotan warganet di media sosial.

Sejumlah keluhan warganet mengenai kebijakan BPJS Kesehatan pun banyak dibicarakan.

Warganet mengeluhkan kebijakan baru rujukan BPJS Kesehatan yang kini hanya bisa digunakan untuk satu poliklinik.

Baca juga: Kabar Gembira, Lowongan Kerja Terbaru Desember 2024 di BPJS Kesehatan, Penempatan Kerja di Wilayah

Hal tersebut bermula dari unggahan akun X/twitter @burh*** yang mencuitkan aturan BPJS yang disebut akan mengorbankan puskesmas dan klinik yang memiliki kuota rujukan terbatas.

Cuitan tersebut diunggah pada Minggu (22/12/2024).

"Aturan baru BPJS. Setiap 1 rujukan poli RS hanya bisa digunakan di 1 poli SAJA. Kalau periksa 2 penyakit ya rujukannya 2. Korbannya siapa? Puskesmas & klinik nggak mungkin ngasih 2 rujukan karena ada kuotanya dari BPJS."

Sontak unggahan tersebut memicu diskusi banyak warganet hingga dilihat hampir 800.000 kali.

Lalu, benarkah peserta BPJS Kesehatan saat ini hanya bisa menggunakan satu rujukan untuk satu poliklinik dan tak ada rujukan internal?

Kata BPJS Kesehatan

Dalam menanggapi isu ini, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta BPJS tetap dapat memperoleh rujukan ke lebih dari satu poliklinik jika dibutuhkan.

"Apabila peserta memerlukan rujukan lain, dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) dapat memberikan rujukan internal ke poli lain di rumah sakit tersebut," ujar Rizzky.
Ia memastikan, selama ada indikasi medis, pasien bisa mendapatkan rujukan tambahan pada hari yang sama.

Baca juga: Iuran BPJS Bakal Naik Tahun 2025, Dirut BPJS Kesehatan Bilang Sudah 2 Tahun Belum Disesuaikan

Sebagai contoh, jika pasien dirujuk dari puskesmas ke poli penyakit dalam di rumah sakit, tetapi dokter menemukan masalah medis lain yang membutuhkan pemeriksaan ke poli syaraf, maka pasien dapat dirujuk secara internal.

Aturan ini memungkinkan pasien untuk mengakses layanan kesehatan secara menyeluruh tanpa harus kembali ke puskesmas untuk mendapatkan rujukan tambahan.

Rizzky menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak membatasi kuota rujukan.

 Namun, beberapa fasilitas kesehatan mungkin menghadapi kendala seperti kapasitas dokter atau jadwal yang penuh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved