Polisi di Ciamis Menggelar Razia Kendaraan Sumbu 3 Menjelang Tahun Baru 2025, Begini Penjelasannya
Operasi Lilin Lodaya 2024 yang digelar untuk mengamankan perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 terus dilakukan dengan tegas di wilayah Ciamis.
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Operasi Lilin Lodaya 2024 yang digelar untuk mengamankan perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 terus dilakukan dengan tegas di wilayah hukum Polres Ciamis.
Salah satu fokus operasi ini adalah menindak kendaraan sumbu 3 atau lebih yang melanggar larangan melintas, kecuali angkutan sembako dan barang tertentu.
Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Ajat Sudrajat, menjelaskan bahwa penertiban ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Aturan ini melarang kendaraan berat seperti truk sumbu 3 untuk melintas di jalan utama, mengingat peningkatan aktivitas kendaraan pribadi yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan risiko kecelakaan.
Baca juga: Polisi Batasi Kendaraan Sumbu 3 di Jalur Wisata Bandung Selama Nataru, Laporkan Jika Ada yang Ngeyel
Menurutnya, razia dilakukan demi menjaga kelancaran lalu lintas di masa libur panjang.
"Kami masih menemukan pelanggaran meski aturan sudah disosialisasikan sebelumnya. Sebanyak tiga kendaraan sumbu 3 kami berikan tindakan tegas berupa teguran dan tilang STNK. Langkah ini diambil untuk memastikan aturan ditegakkan dan keselamatan pengguna jalan lainnya terjaga," ujar AKP Ajat Sudrajat, Selasa (31/12/2024).
Menurut AKP Ajat, operasi ini tidak hanya menyasar truk sumbu 3, tetapi juga kendaraan lain seperti Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, atau bahan bangunan.
Namun, pengecualian diberikan kepada kendaraan yang mengangkut kebutuhan mendesak seperti bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta sembako.
"Kami ingin memastikan hanya kendaraan yang benar-benar diizinkan sesuai SKB yang boleh melintas. Langkah ini penting untuk mengurangi potensi kemacetan, apalagi volume kendaraan pribadi diprediksi melonjak tajam selama Nataru," jelasnya.
Selain menindak pelanggaran, petugas juga memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan seperti surat muatan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang yang diangkut sesuai dengan izin yang dimiliki.
Baca juga: JADWAL Final Piala AFF 2024, Thailand di Ambang Sejarah, Vietnam Usung Misi Balas Dendam
Operasi ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) selama periode libur akhir tahun.
"Kami tidak hanya bertindak tegas, tetapi juga mengedukasi para pengemudi untuk memahami pentingnya mematuhi aturan. Ini bukan hanya soal sanksi, tetapi juga upaya bersama untuk menciptakan keselamatan di jalan raya," katanya.
Peningkatan jumlah kendaraan pribadi selama libur Natal dan Tahun Baru menjadi perhatian utama Polres Ciamis.
Tingginya aktivitas masyarakat untuk merayakan momen spesial ini berpotensi menyebabkan kemacetan panjang, terutama di jalur-jalur utama dan kawasan wisata di wilayah Kabupaten Ciamis.
Polres Ciamis Inisiatif Buka 1.350 Lowongan Kerja untuk Bantu Atasi Pengangguran |
![]() |
---|
Truk yang Dikemudikannya Terjun ke Sungai di Subang, Lukman Bersyukur Selamat dari Maut |
![]() |
---|
INNALILLAHI Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bandung-Cirebon, Pemotor Tewas Dilindas Truk Tronton |
![]() |
---|
Semua Pelanggar Perda di Bandung Siap-siap Disikat, Petugas Sasar Pungli hingga Prostitusi |
![]() |
---|
Truk Kontainer Nyangkut di Pohon Tutup Jalan di Sukabumi, Parungkuda-Pakuwon Macet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.