Polisi Batasi Kendaraan Sumbu 3 di Jalur Wisata Bandung Selama Nataru, Laporkan Jika Ada yang Ngeyel

Larangan untuk truk barang dengan sumbu tiga atau lebih tersebut sudah diberlakukan oleh pihaknya sejak tanggal 21 Desember hingga 2 Januari 2025.

Tribun Jabar/ Adi Ramadhan Pratama
Polisi sedang mengatur lalu lintas di jalur wisata Kabupaten Bandung. Jalur-jalur wisata di Kabupaten Bandung seperti Ciwidey dan Pangalengan, dipastikan tidak bisa dilintasi oleh truk barang dengan sumbu tiga atau lebih, selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jalur-jalur wisata di Kabupaten Bandung seperti Ciwidey dan Pangalengan, dipastikan tidak boleh dilintasi oleh truk barang dengan sumbu tiga atau lebih, selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Galih Apria, mengatakan bahwa larangan untuk truk barang dengan sumbu tiga atau lebih tersebut, sudah diberlakukan oleh pihaknya sejak tanggal 21 Desember hingga 2 Januari 2025.

Ini karena truk-truk tersebut berpotensi membuat jalur menuju kawasan wisata Ciwidey dan Pangalengan berpotensi terhambat. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pembatasan kepada truk barang dengan sumbu tiga atau lebih selama Nataru. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Tim Penjinak Bom Evakuasi Granat Nanas Dari Rumah Warga di Tasikmalaya

"Kecuali untuk kendaraan sembako dan lain sebagainya (tanki BBM dan sejenisnya, Red). Pembatasan ini alhamdulillah sejak kemarin-kemarin sudah tidak ada lagi di Soreang, Ciwidey dan sebagainya," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (26/12/2024).

Galih juga memastikan bahwa selain truk sumbu 3, kendaraan-kendaraan dengan bermuatan barang-barang berat, seperti pasir dan batu dipastikan tidak akan bisa melintasi jalur-jalur wisata. Pasalnya keduanya, berpotensi akan mengancam keselamatan pengendara lain.

Kendaraan angkut itu juga berpotensi menjadikan rawan kecelakaan dan kemacetan.

Baca juga: Adele Tersandung Kasus Plagiasi Lagu, Ini Judul Tembang yang Minta Ditarik Pengadilan Brasil

Untuk itu, Galih meminta, partisipasi masyarakat untuk melaporkan kepada petugas kepolisian yang sedang berjaga jika melihat truk atau kendaraan yang bermuatan besar melintasi jalur-jalur wisata, terutama Ciwidey dan Pangalengan.

"Jadi kalau masyarakat masih melihat adanya aktivitas itu silahkan laporkan ke kami, karena jalur Ciwidey dan Pangalengan itu termasuk sempit sehingga kalau ada kendaraan sumbu tiga otomatis ada hambatan," ujar Galih. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved