Daftar 5 Negara Sering Langgar Keimigrasian, Imigrasi Bandung Deportasi 40 WNA Sepanjang 2024

Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung, Albertus Sentani, menyebut ada lima negara yang paling banyak melanggar keimigrasian.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung, Albertus Sentani, menyampaikan rilis akhir tahun, di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Selasa (31/12/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kantor Imigrasi Kelas I Bandung melaporkan catatan kinerja sepanjang tahun 2024.

Berdasarkan catatan, sepanjang 2024 Kantor Imigrasi Kelas I Bandung telah mendeportasi 40 orang warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian atau tinggal melebihi 60 hari. 

Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung, Albertus Sentani, mengatakan pihaknya juga melakukan pencekalan terhadap 28 orang asing datang ke Indonesia karena masalah keimigrasian.

Baca juga: JADWAL Final Piala AFF 2024, Thailand di Ambang Sejarah, Vietnam Usung Misi Balas Dendam

Menurutnya, ada lima negara yang warga negaranya paling banyak melanggar keimigrasian sehingga harus dideportasi.

"Pertama Tiongkok 10 warga negara asing, Malaysia 7 warga negara asing, Timor Leste 5 warga negara asing, Taiwan 4 orang dan Nigeria 3 orang," ujar Albertus, Selasa (31/12/24).

Sepanjang 2024, kantor Imigrasi Bandung pun telah menerbitkan 2.090 izin tinggl bagi warga negara asing (WNA). 

Ribuan WNA itu, tinggl di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang dan Subang. 

Izin tinggal terbanyak didominasi oleh WNA asal China dan Korea Selatan yang tinggal di wilayah Kabupaten Bandung. WNA yang mengajukan izin tinggal di Bandung dan sekitarnya mayoritas untuk bekerja.

Baca juga: Juru Parkir Liar di Kebun Binatang Bandung yang Patok Rp150 Ribu Sudah Ditangkap, Ini Modusnya

WNA asal China jadi mayoritas pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) sedangkan warga Korea Selatan memegang izin tinggal tetap (ITAP).

"Sebagian besar warga negara asing ini kegiatannya bekerja di wilayah Kantor Imigrasi Bandung," katanya. 

Selain itu,  terdapat warga negara asing yang mengajukan izin tinggal untuk kunjungan keluarga dan wisata. Tercatat sepanjang 2024, kantor Imigrasi Bandung telah menerbitkan perpanjangan elektronik visa on arrival bagi 423 orang asing, penerbitan izin tinggal kunjungan bagi 235 orang asing, penerbitan izin tinggal terbatas bagi 196 orang asing. 

"Perpanjangan izin tinggal terbatas bagi 1.143 orang asing, izin tinggal tetap bagi 24 orang asing dan perpanjangan izin tinggal tetap bagi 69 orang asing," katanya.

Albertus menambahkan, Kantor Imigrasi Bandung pun berhasil mendapatkan sebesar Rp86.040.972.650,- dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), angka tersebut melampaui target yang ditetapkan di awal tahun. 

"Angka tersebut melampaui target 190,94 persen yang ditetapkan pada awal tahun," katanya. 

PNBP terbesar, kata dia, diperoleh dari penerbitan paspor yang pada tahun ini telah menerbitkan sebanyak 145.466 paspor, terdiri dari 86.457 paspor biasa, 57.987 paspor elektronik biasa dan 1.022 paspor elektronik polikarbonat. 

"Selain dari penerbitan paspor, PNBP juga diperoleh dari pelayanan WNA yaitu penerbitan izin tinggal," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved