Lima Tenaga Kerja Asing Asal Tiongkok Terjaring Operasi Wirawaspada
Tenaga kerja asing itu, bekerja di PT Era Muda Bogatama, di Jalan Raya Batujajar, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Lima tenaga kerja asing asal Tiongkok terjaring Operasi 'Wirawaspada' yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Bandung.
Lima tenaga kerja asing itu bekerja di PT Era Muda Bogatama, di Jalan Raya Batujajar, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Imigrasi Kelas I Bandung, M. Novriandri mengatakan, warga negara asing (WNA) Tiongkok itu, terjaring dalam Operasi Wirawaspada Pengawasan Orang Asing Serentak di seluruh wilayah Indonesia Tahun 2025.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, mereka diketahui menyalahgunakan izin tinggal.
"Terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sampai pendeportasian," ujar Novriandri, Sabtu (19/7/2025).
Pelaksanaan operasi ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
"Ini hal penting karena kita harus memastikan orang asing yang berada di wilayah Indonesia patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," katanya.
| Kantor Imigrasi Bandung Periksa Satu Orang Asing, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal |
|
|---|
| Langgar Izin Tinggal, 19 WNA di Karawnag Dideportasi, Ada dari Korsel hingga India |
|
|---|
| Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Bandung Bentuk Desa Binaan dan Tim Pengawasan Orang Asing |
|
|---|
| Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura, Dinsos dan Imigrasi Masih Tunggu Informasi Polda Jabar |
|
|---|
| Kantornya Digeledah KPK, Kemenaker Sebut Itu Kasus Lama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Petugas-dari-Kantor-Imigrasi-Kelas-I-Bandung.jpg)