Sabtu, 11 April 2026

Lima Tenaga Kerja Asing Asal Tiongkok Terjaring Operasi Wirawaspada

Tenaga kerja asing itu, bekerja di PT Era Muda Bogatama, di Jalan Raya Batujajar, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang.

|
tribunjabar.id / Nazmi Abdurrahman
Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, melakukan pemeriksaan dokumen terhadap tenaga kerja asing di Kabupaten Bandung Barat.  

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Lima tenaga kerja asing asal Tiongkok terjaring Operasi 'Wirawaspada' yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Bandung. 

Lima tenaga kerja asing itu bekerja di PT Era Muda Bogatama, di Jalan Raya Batujajar, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Kepala Imigrasi Kelas I Bandung, M. Novriandri mengatakan, warga negara asing (WNA) Tiongkok itu, terjaring dalam Operasi Wirawaspada Pengawasan Orang Asing Serentak di seluruh wilayah Indonesia Tahun 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, mereka diketahui menyalahgunakan izin tinggal. 

"Terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sampai pendeportasian," ujar Novriandri, Sabtu (19/7/2025).

Pelaksanaan operasi ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

"Ini hal penting karena kita harus memastikan orang asing yang berada di wilayah Indonesia patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," katanya. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved