Bertemu Orang yang Ngaku Bisa Gandakan Uang, Pria di Purwakarta Malah Dapat Uang Palsu

Kasus peredaran uang palsu yang melibatkan dua orang tersangka, yaitu R (43) dan IH (60), diungkap Polres Purwakarta

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Dua orang tersangka dan barang bukti uang palsu saat ditampilkan dikonfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (31/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan dua orang tersangka, yaitu R (43) dan IH (60).

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, peredaran uang palsu itu terjadi pada Kamis (19/12/2024), sekitar pukul 21.00 WIB.

"Dalam kejadian ini, R diduga melakukan tindak pidana dengan cara menyimpan dan mengedarkan uang palsu kepada seorang saksi, M, yang merupakan temannya," ucap Lilik pada konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (31/12/2024).

Baca juga: Menteri Agama Tegaskan Rektor Tak Terkait di Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Peristiwa ini, kata dia, bermula ketika saksi M diminta oleh tersangka R untuk bertemu di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta

"Dalam pertemuan tersebut, tersangka R meminta uang sebesar Rp 7.000.000 dengan janji dapat menggandakan uang tersebut," katanya.

Namun, lanut Kapolres, karena saksi hanya memiliki uang sebesar Rp 4.000.000, saksi pun menyerahkannya kepada tersangka R.

Setelah transaksi dilakukan, ia mengatakan, tersangka R memberikan kantong plastik warna hitam kepada saksi M dan meminta agar kantong tersebut tidak dibuka sampai tiba di rumah. 

"Namun, rasa penasaran membuat saksi membuka kantong tersebut sebelum sampai di rumah, dan ternyata isi kantong tersebut adalah mata uang palsu," ucapnya.

Ia menyebutkan, melihat uang yang diduga palsu tersebut, saksi M segera melapor ke pihak kepolisian, yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Berdasarkan temuan di lokasi, Lilik mengatakan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 980 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, satu lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dan satu unit handphone merk Samsung warna abu-abu.

Adapun uang palsu tersebut, Lilik mengatakan, tersangka mendapatkannya dari seorang pria berinisial A (30) yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Pabrik Uang Palsu di Kampus Uin Alauddin Seret 2 Pegawai Bank Pelat Merah, Ini Perannya

"Kami masih terus mendalami kasus tersebut, dicetak menggunakan apa, dan apakah masih ada uang palsu yang beredar," ucapnya.

Dirinya menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur tentang tindak pidana terkait uang palsu. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

"Peredaran uang palsu adalah tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat. Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus seperti ini dan memastikan keadilan bagi para korban," tegas AKBP Lilik Ardiansyah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved