Bertemu Orang yang Ngaku Bisa Gandakan Uang, Pria di Purwakarta Malah Dapat Uang Palsu

Kasus peredaran uang palsu yang melibatkan dua orang tersangka, yaitu R (43) dan IH (60), diungkap Polres Purwakarta

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Dua orang tersangka dan barang bukti uang palsu saat ditampilkan dikonfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (31/12/2024). 

Para pelaku kini dalam pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman penjara paling lama sepuluh tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pihak kepolisian, kata dia, juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran uang palsu agar tidak merugikan pihak lain.(*)

Baca juga: Reaksi Rektor UIN Makassar Kampusnya Jadi Pabrik Uang Palsu, Reputasi Hancur Ulah Staf Sendiri

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved