Bertemu Orang yang Ngaku Bisa Gandakan Uang, Pria di Purwakarta Malah Dapat Uang Palsu
Kasus peredaran uang palsu yang melibatkan dua orang tersangka, yaitu R (43) dan IH (60), diungkap Polres Purwakarta
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Dua orang tersangka dan barang bukti uang palsu saat ditampilkan dikonfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (31/12/2024).
Para pelaku kini dalam pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman penjara paling lama sepuluh tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian, kata dia, juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran uang palsu agar tidak merugikan pihak lain.(*)
Baca juga: Reaksi Rektor UIN Makassar Kampusnya Jadi Pabrik Uang Palsu, Reputasi Hancur Ulah Staf Sendiri
Berita Terkait
Baca Juga
5 Maling Motor di Purwakarta Ditangkap di Markasnya di Subang, 2 Ditembak saat Coba Kabur |
![]() |
---|
Polisi Grebek Rumah Warga di Tegalmunjul Purwakarta, 231 Botol Ciu Disita |
![]() |
---|
Warga Bisa Dapat Obat untuk Atasi Cacingan dari Puskesmas, Kemenkes: Obatnya Gratis |
![]() |
---|
RSUD Bayu Asih Purwakarta Luncurkan Program BAYARIN, Bantu Warga Purwakarta Lunasi Tunggakan BPJS |
![]() |
---|
Gempa Bekasi M 4,9 Terasa hingga Purwakarta, Warga Panik Berhamburan Keluar Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.