Syarat dan Cara Dapatkan 8 Bansos Cair 2025, Ada Kartu Sembako Rp 200 Ribu hingga Beras 10 Kg

Berikut ini syarat dan cara dapatkan bantuan sosial (bansos) yang akan cair sepanjang tahun 2025.

kolase
Ilustrasi bansos beras dan uang 

Siswa SMA atau sederajat
• Rp1.800.000 per tahun
• Rp 500.000-Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

6. KIP Kuliah

Pemerintah akan memberikan bantuan KIP Kuliah bagi peserta didik di perguruan tinggi negeri (PTN) hingga lulus sarjana.

Inilah rincian bantuan uang saku KIP Kuliah yang diberikan berdasarkan klaster daerah dan akreditas program studi perkuliahan:

  • Klaster 1 Rp 800.000
  • Klaster 2 Rp 950.000
  • Klaster 3 Rp 1.100.000
  • Klaster 4 Rp 1.250.000
  • Klaster 5 Rp 1.400.000.

Dilansir dari KompasTV, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mengintegrasi PIP dengan KIP Kuliah secara otomatis mulai 2025.

Kebijakan ini membuat siswa penerima PIP otomatis dapat KIP Kuliah saat masuk perguruan tinggi lewat jalur SNPB, SNBT, seleksi mandiri, atau seleksi perguruan tinggi swasta (PTS).

7. Beras 10 kg

Seiring dengan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025, pemerintah memberikan bantuan beras 10 kg per bulan bagi rumah tangga yang berpendapatan rendah.

Bantuan beras 10 kg ini diperuntukkan bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang berada di desil satu dan dua pada Januari-Februari 2025.

Berikut cara mengecek penerima bansos menggunakan NIK KTP selengkapnya:

  • Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
  • Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
  • Klik tombol CARI DATA.
  • Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.

Selain itu, Anda juga bisa mengecek bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan cara:

  • Kunjungi laman resmi SIPINTAR di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Cari Penerima PIP".
  • Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul.
  • Klik tombol "Cari Penerima PIP".
  • Data siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima akan ditampilkan. 

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved