Sosok Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Lengkap Harta Kekayaanya
Berikut ini sosok Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto yang memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini sosok Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto yang memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara.
Harvey Moeis juga dijatuhi denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang penggantin R 210 miliar.
Suami selebritas Sandra Dewi itu terlibat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Hakim menilai Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menerima RP 420 miliar uang negara dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Kendati demikian, hakim Eko Aryanto hanya memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: "Duh Gusti" Respon Mahfud MD atas Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Rp300 T
Sebelumnya, Jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Lantas, siapa sosok hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto yang memberi vonis 6,5 tahun penjara ke Harvey Moeis?
Sosok Eko Aryanto
Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968.
Hakim yang berusia 56 tahun ini adalah pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan IV/d.
Eko Aryanto meraih gelar sarjana Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya.
Ia lulus S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law pada 2002.
Gelar S3 Ilmu Hukum didaatnya dari Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015.
Usai menjadi CPNS pada 1988, Eko Aryanto berkarier di sejumlah Pengadilan Negeri, termasuk di Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, serta Jawa Tengah.
Sepanjang kariernya, Eko pernah menjadi ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009, Blitar pada 2015, Mataram pada 2016, dan Tulungagung pada 2017.
Baca juga: PT Timah Harus Keluarkan Uang Rp 5 Triliun untuk Akal-akalan Para Terdakwa termasuk Harvey Moeis
Ia kerap mengadili tindak pidana kriminal seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfahukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).
Saat menjadi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko mendapat tugas mengadili Harvey Moeis yang digugat hukuman penjara 12 tahun. Namun, dia meringankan vonis tersebut.
"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi terdakwa” ujar Eko, dikutip dari Kompas.com , Selasa (24/12/2024).
Eko memberikan vonis ringan karena kasus korupsi terjadi ketika PT Timah Tbk berupaya meningkatkan jumlah produksi dan ekspor.
Namun, mereka sulit memperoleh bijih timah karena marak penambangan ilegal.
Dia menyebut, Direktur Utama PT RBT Suparta meminta bantuan Harvey Moeis atas kondisi tersebut karena dia memiliki pengalaman bisnis batubara.
Harvey Moeis pun bukan bagian jajaran direksi, komisaris, serta pemegang saham PT RBT.
Dia juga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kerjasama.
Selain itu, PT RBT juga bukan perusahaan yang melakukan penambangan ilegal karena memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha jasa penambangan (IUJP).
Harta Kekayaan Eko Aryanto
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat, Eko Aryanto terakhir melaporkan harta kekayaan pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023.
Eko Aryanto memiliki harta kekayaan dengan total Rp 2.820.981.000.
Berikut rincian harta kekayaan hakim tersebut: Baca juga:
1. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Malang: Rp 1.350.000.000
2. Alat transportasi dan mesin total Rp 910.000.000
- Mobil Honda CR-V Minibus 2013: Rp 300.000.000
- Mobil Honda Civic Sedan 2013: Rp 300.000.000
- Motor Kawasaki Ninya 2013: Rp 50.000.000
- Motor Kawasaki KLV 2013: Rp 20.000.000 Mobil
- Toyota Innova Reborn G 2.0 AT 2016: Rp 240.000.000.
3. Harta bergerak lainnya: Rp 395.000.000
4. Kas dan setara kas: Rp 165.981.000.
Bila dibandingkan pada pelaporan tahun 2022 yang memiliki kekayaan sejumlah Rp 2.783.981.000, harta Eko Aryanto naik Rp 37 juta pada 2023.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
kasus timah
tindak pidana pencucian uang
Harvey Moeis
Sandra Dewi
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Ketua Majelis Hakim
Eko Aryanto
harta kekayaan
sosok
korupsi
Sosok Asep Japar Bupati Sukabumi Ditegur Dedi Mulyadi soal Kasus Raya, Ogah Disebut Kecolongan |
![]() |
---|
Tangisan Lisa Mariana Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dengan Anaknya Negatif, Singgung Balasan di KPK |
![]() |
---|
Tak Hanya Geledah Kantor PT BDS, Kejari Bandung Juga Sikat Perusahan Rekanan hingga Rumah Dirut |
![]() |
---|
Geledah Kantor BUMD Bandung, Kejari Sita Dokumen hingga Perangkat Elektronik PT BDS |
![]() |
---|
Sosok Roihan Kuli Angkut Pasir Berhasil Diterima Unesa, Guru Kompak Patungan Bayar Biaya Kuliah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.