PT Timah Harus Keluarkan Uang Rp 5 Triliun untuk Akal-akalan Para Terdakwa termasuk Harvey Moeis
PT Timah Tbk disebut telah mengeluarkan uang senilai Rp 5 triliun yang dimana uang tersebut semestinya tidak dikeluarkan
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - PT Timah Tbk disebut telah mengeluarkan uang senilai Rp 5 triliun yang dimana uang tersebut semestinya tidak dikeluarkan dalam kerjasama pengolahan bijih timah dengan mitra perseorangan dan lima perusahaan smelter swasta.
Ke lima perusahaan smelter swasta itu yakni PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa.
Sedangkan untuk mitra perseroangan yakni Peter Cianata dan Adam Marcos.
Adapun hal itu terungkap dalam sidang pembacaan vonis terhadap tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Rusbani Alias Bani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Hakim Anggota Sukartono menyebutkan, pengeluaran uang yang tidak semestinya itu dilakukan dalam rangka program pengamanan aset cadangan bijih timah dan pengiriman bijih timah sebanyak 5 persen yang dilakukan mitra perorangan dan lima smelter swasta pada tahun 2017 sampai dengan 2018.
"Menimbang, program pengamanan aset cadangan bijih timah dan pengiriman bijih timah sebanyak 5 persen dari mitra perseorangan maupun smelter swasta adalah rekayasa PT Timah untuk memenuhi realisasi RKAB PT Timah dengan cara melegalisir penambangan maupun pembelian bijih timah dari pertambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk," ujar Hakim.
Baca juga: Hari Ini Sidang Tuntutan Kasus Timah, Sandra Dewi Istri Harvey Moeis Dipastikan Tak Datang
"Yang pembayarannya didasarkan tonase timah mengakibatkan terjadinya pengeluaran semestinya PT Timah yang tidak seharusnya yaitu Rp 5.153.498.451.086 (Rp 5 triliun)," sambungnya.
Tak hanya itu, dalam sidang tersebut Hakim juga menuturkan bahwa program kerjasama penyewaan peralatan processing pelogaman timah dengan lima smelter swasta juga merupakan akal-akalan dari para terdakwa.

Para terdakwa yang dimaksud yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah Tbk dan Emil Ermindra selaku eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk bersama petinggi smelter swasta, Tamron, Suwito Gunawan, Rosalina, Fandy Lingga, Robert Indarto, Suparta, Reza Andriansyah dan Harvey Moeis.
Para terdakwa itu menyepakati besaran harga penyewaan peralatan processing pelogaman timah jauh melebihi harga HPP smelter PT Timah.
Yang dimana kata Hakim jika PT Timah melakukan pemurnian logam menggunakan smelter mereka sendiri maka biaya yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 733 miliar.
"Kemudian dengan menggunakan smelter (swasta) tersebut bernilai Rp 3 triliun lebih sehingga terdapat kerugian negara yaitu sebesar Rp 2.284.950.217.912 (Rp 2,2 Triliun)," pungkasnya.(*)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
BREAKING NEWS: Majelis Hakim Vonis Hendry Lie 14 Tahun Penjara dan denda 1 M Kasus Korupsi PT Timah |
![]() |
---|
Belum Jera Dipecat, Wenny Myzon Sindir Seseorang, Nekat Datangi KPK Sebut Punya Banyak Bukti |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis jadi 20 Tahun Penjara, Ini Respon Kejagung |
![]() |
---|
Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun, MAKI Tetap Protes Harusnya Seumur Hidup |
![]() |
---|
Sosok Suami Wenny Myzon Punya Pabrik Kerupuk, Disebut Lebih Berduit, Istri Santai Dipecat PT Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.