Warga Dua Desa di Kadupandak Cianjur yang Terdampak Pergerakan Tanah Bakal Direlokasi
Pihak PVMBG bakal melakukan zonasi, mulai dari zona merah atau rumah yang tidak boleh ditempati, serta yang masih dapat ditempati.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur bakal merelokasi rumah yang berada di zona merah akibat pergerakan tanah di Cianjur selatan.
Kalak BPBD Kabupaten Cianjur Asep Kusmana Wijaya mengatakan, pascabencana alam pergerakan tanah yang berdampak di sejumlah kecamatan di Cianjur selatan, pihak dari Badan Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah mendatangi lokasi pergerakan tanah.
"Seperti di Kecamatan Takokak, Kadupandak, dan Agrabinta. Lahannya pun harus diperiksa dulu oleh Badan Geologi sebelum relokasi dilakukan. Kita tidak ingin memindahkan masalah, tapi menyelesaikannya," katanya pada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Baca juga: Belasan Makam di Cibadak Sukabumi Terpaksa Dipindahkan, Terdampak Pergerakan Tanah
Hasil dari pemeriksaan tersebut lanjut dia, pihak PVMBG bakal melakukan zonasi, mulai dari zona merah atau rumah yang tidak boleh ditempati, serta yang masih dapat ditempati.
"Hingga saat sudah ada bebeapa rumah yang memang harus direlokasi, yaitu di Kecamatan Kadupandak. Selain itu kami belum menerima data berapa banyak rumah rusak akibat bencana secara keseluruhan, karena Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Cianjur masih mendataan," ucapnya.
Ia mengatakan, apabila data kerusakan telah selesai Disperkim nantinya akan membuat Surat Keputusan (SK) daftar penerimaan bantuan dana stimulan pembangunan rumah rusak lalu di serahkan ke BPBD Cianjur.
"Dari BPBD Cianjur itu lalu kita serahkan kebagian hukum sebelum nantinya diserahkan ke BNPB. Sehingga masih ada beberapa tahap selanjutnya seperti peninjauan ulang, perbaikan, usai itu maka ditetapkan jumlah tepat penerima bantuan," ucapnya.
Baca juga: Ribuan Pengungsi Pergerakan Tanah di Cijati dan Kadupandak Cianjur Mengalami Krisis Air Bersih
Ia menyebutkan, rumah warga yang terdampak bencana nantinya akan mendapatkan dana stimulan sebesar Rp 15 juta untuk rusak ringan, Rp 30 juta rusak sedang dan Rp 60 juta untuk rusak berat.
Polisi Tetapkan Jatinangor dan Sumedang Selatan Zona Merah Peredaran Narkoba, Ada 6 Kasus Besar |
![]() |
---|
Lahan Relokasi Korban Pergerakan Tanah Purwakarta Masih Rawan Bencana, Ini 10 Rekomendasinya |
![]() |
---|
PVMBG Kembali Ingatkan Potensi Keaktifan Sesar Lembang, Bisa Picu Gempa Bumi di Bandung Raya |
![]() |
---|
Siaga Tangani Bencana, 56 Personel BPBD Purwakarta Jalani Pemeriksaan Kesehatan dan Kejiwaan |
![]() |
---|
Kenapa Pasirmunjul Purwakarta Tak Pernah Aman dari Pergerakan Tanah? Ini Penjelasan Badan Geologi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.