SeorangWarga Binaan Lapas Kelas IIB Majalengka Terima Remisi Satu Bulan di Hari Natal 2024

Seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Majalengka menerima remisi khusus pada Hari Raya Natal, Rabu (25/12/2024).

Tribun Jabar/ Ahmad Imam Baehaqi
Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka, Febie Dwi Hartanto, menyerahkan SK remisi khusus Hari Raya Natal kepada warga binaan di Aula Lapas Kelas IIB Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (25/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Majalengka menerima remisi khusus pada Hari Raya Natal, Rabu (25/12/2024).

Warga binaan kasus penipuan dan penggelapan itu menerima surat keputusan remisi di Aula Lapas Kelas IIB Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka, Febie Dwi Hartanto, mengatakan, warga binaan yang divonis 6,5 tahun tersebut dipastikan telah memenuhi syarat, sehingga berhak mendapatkan remisi.

Baca juga: Persib Dipastikan Juara Paruh Musim Jika Skenario Ini Berjalan Mulus di Pekan Terakhir Putaran I

Warga binaan itu mendapatkan remisi satu bulan bulan sesuai Surat Keputusan (SK) PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal.

"Warga binaan yang menerima remisi dipastikan telah memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Febie Dwi Hartanto saat ditemui di Lapas Kelas IIB Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (25/12/2024).

Menurut Febie, remisi Hari Raya Natal 2024 merupakan remisi khusus yang diberikan kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Majalengka yang menganut agama Kristen maupun Katolik.

Warga binaan itu dipastikan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, di antaranya, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Baca juga: Satsamapta Polres Majalengka Sterilisasi Gereja Menjelang Misa Malam Ini dan Perayaan Natal Besok

"Warga binaan tersebut juga berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, dan telah menjalani pidana minimal enam yang bulan dihitung sejak tanggal penahanan," ujar Febie Dwi Hartanto.

Rremisi juga sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah melewati ujian panjang selama masa pembinaan di Lapas Kelas IIB Majalengka.

Febie berharap, penyerahan remisi Natal tersebut dapat memberikan semangat positif kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Majalengka untuk mengubah perilakunya.

"Terutama selama masa pembinaan, sehingga dapat membantu proses reintegrasi mereka ke masyarakat setelah masa pidananya selesai, dan dinyatakan bebas," kata Febie Dwi Hartanto. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved