Sekjen PDIP Jadi Tersangka

Peran Sentral Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sehingga Ditetapkan sebagai Tersangka Oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Giri
Dok. PDIP
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Ternyata, Hasto tidak hanya berniat memuluskan Harun Masiku yang berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai caleg PDIP di Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) 1 pada Pemilu 2019.

Hasto juga mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 Dapil 1 Kalimantan Barat (Kalbar).

“Bahkan, pada tanggal 31 Agustus 2019, HK menemui Saudara Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU) meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP (PDIP) yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Hasto bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku diduga menyuap Wahyu untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Megawati Siap Datangi Kantor KPK Sesuai Janji?

Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. 

Sedangkan caleg PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat pada 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.

Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. 

Baca juga: SOSOK Hasto Kristiyanto yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Jadi Sekjen PDIP Sejak 2015

Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Ia bersikeras meminta Riezky mundur.

“Oleh karena upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka HK bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI (Donny Tri Istiqomah, advokat PDIP) melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, di mana diketahui Wahyu Setiawan merupakan kader PDIP yang menjadi komisioner di KPU,” sebut Setyo.

Hasto disebut mengeluarkan sebagian uang yang tidak diungkap nominalnya oleh KPK untuk menyuap Wahyu.

Baca juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka di Kasus Harun Masiku, Chico: Ada Upaya Ambil Alih PDIP

Selain kasus itu, Hasto juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved