Breaking News

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Megawati Siap Datangi Kantor KPK Sesuai Janji?

pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang pernah berjanji akan turun langsung jika Hasto ditangkap KPK kembali menjadi sorotan.

kompas.com
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat didampingi Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, 10 September 2017. - Ucapan Megawati Soekarnoputri jika Hasto Kristiyanto ditangkap KPK disorot kembali, sebelumnya janji turun tangan dan datangi KPK. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

Langkah ini kembali menarik perhatian publik, terutama karena Harun Masiku, seorang politikus PDIP dan mantan calon legislatif partai, sebelumnya telah menjadi tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

Dalam konteks ini, pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang pernah berjanji akan turun langsung jika Hasto ditangkap KPK kembali menjadi sorotan. Bahkan, Megawati sempat menegaskan kesiapannya untuk mendatangi gedung KPK.

"Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya," ucap Megawati pada acara peluncuran buku Todung Mulya Lubis, Kamis, 12 Desember 2024, di Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan itu, Megawati juga sempat mengkritik penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti. Ia menyoroti penampilan Rossa yang menggunakan masker dan topi selama pemeriksaan Hasto di KPK. Megawati menilai penampilan tersebut mencerminkan ketakutan.

"Lalu saya bilang, siapa itu Rossa? Katanya ininya (penyidik, red) KPK, tapi masa pakai masker, pakai apa namanya topi sing ada depannya iku. Iya toh? Berarti dia sendiri kan takut karena dia menjalani hal yang enggak benar," katanya.

Tak hanya itu, Megawati mengkritisi tindakan Rossa yang menyita buku partai dari Kusnadi, ajudan Hasto, saat pemeriksaan berlangsung. Menurutnya, tindakan itu tidak sesuai prosedur.

"Terus saya bilang, si Rossa itu punya surat perintah enggak? Kan yang dianya turun itu kan ada ininya Pak Hasto, si Kusnadi. Dia disuruh memang bawa tasnya Pak Hasto. Jadi mereka pikir 'oh mungkin ada di dia'. Tapi kan harus ada prosesnya dong, enggak kaya ngono lho," ujar Megawati.

Sebelumnya, PDIP sempat menuding langkah KPK memanggil Hasto untuk memberikan informasi baru terkait Harun Masiku bermuatan politik, mengingat momen ini berdekatan dengan Pilkada 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan Hasto sebagai tersangka bertanggal 23 Desember 2024.

Sementara itu, penetapan status tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, yang berlangsung usai pelantikan pimpinan baru KPK oleh Presiden Prabowo Subianto.

Hasto dan Harun Masiku diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI. Dalam kasus ini, Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Isi Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud untuk memengaruhi tindakan dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dapat dihukum penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta.

Sementara itu, Pasal 13 mengatur hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp150 juta bagi pemberi hadiah kepada pegawai negeri terkait kewenangan jabatan mereka.

Sumber dari Tribunnews yang mengetahui detail perkara menyebutkan bahwa sprindik Hasto tercatat dalam dokumen bernomor Sprin.Dik/-153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved