Sekjen PDIP Jadi Tersangka

Mantan Penyidik KPK Ungkap Fakta Sekjen PDIP Hasto Harusnya Sudah Jadi Tersangka 4 Tahun Lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto, ternyata sudah diusulkan jadi tersangka pada 2020.

Editor: Giri
nazmi abdurrahman/tribun jabar
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, ternyata sudah diusulkan untuk dijadikan tersangka pada 2020. 

TRIBUNJABAR.ID Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengungkap satu fakta tentang Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto.

Ternyata, Hasto sudah diusulkan menjadi tersangka pada empat tahun lalu alias 2020.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan, penyidik KPK memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku, eks kader PDIP, kepada Wahyu Setiawan.

Selain dalam kasus dugaan suap, Hasto juga dijerat dengan dugaan perintangan keadilan atau obstruction of justice (OOJ) terkait perkara Harun Masiku.

Baca juga: Peran Sentral Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sehingga Ditetapkan sebagai Tersangka Oleh KPK

Sedangkan menurut Novel, usulan penyidik pada 2020 juga sudah berdasarkan bukti-bukti yang cukup.

"Seingat saya, sejak awal 2020 waktu OTT (operasi tangkap tangan) sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka, dan saat itu pimpinan tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu," ungkap Novel, dilansir dari Kompas TV, Selasa.

Novel pun tak menampik penanganan kasus dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan berlarut-larut, meski termasuk kasus lama.

Padahal, semua kasus yang ditangani KPK mestinya segera diproses, sehingga tidak menimbulkan anggapan seolah-olah ada kepentingan politik.

"Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik," kata Novel.

Sementara itu, surat perintah penyidikan atau sprindik terkait penetapan tersangka Hasto diterbitkan pada 23 Desember 2024 dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024. KPK menduga, Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, membantu Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan.

Baca juga: SOSOK Hasto Kristiyanto yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Jadi Sekjen PDIP Sejak 2015

Hasto kemudian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dilakukan setelah adanya kecukupan alat bukti.

"Jadi, kalau rekan-rekan melihat, kasus ini kan sudah dari 2019 sudah ditangani, tapi, kemudian baru sekarang ini, karena kecukupan alat buktinya," kata Setyo, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved