Selasa, 14 April 2026

Sekjen PDIP Jadi Tersangka

Penyidik KPK Tinggalkan Rumah Hasto Sekjen PDIP Bawa Koper Biru

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar dari rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pukul 18.20 WIB.

Editor: Giri
ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com
Polisi berjaga-jaga saat penyidik KPK menggeledah kediaman Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (7/1/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, BEKASI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar dari rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pukul 18.20 WIB, Selasa (7/1/2025). 

Penyidik KPK menggeledah rumah Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Saat meninggalkan rumah Hasto, penyidik membawa satu koper berwarna biru tua. Koper itu lalu dimasukkan ke mobil Innova hitam.

Setelahnya, delapan mobil yang membawa belasan penyidik KPK bertolak dari lingkungan rumah Hasto.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, penggeledahan dilakukan tak ada kaitannya dengan mangkirnya Hasto dari pemeriksaan sebagai tersangka.

Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan dalam menentukan jadwal kegiatan penggeledahan untuk menemukan alat bukti.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Pastikan Penuhi Panggilan KPK 13 Januari 2025 Nanti terkait Kasus Harun Masiku

"Apakah ada kaitannya atau tidak? Saya pikir tidak ada karena saudara Hasto juga sudah menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Tessa juga mengatakan, penyidik pasti akan menjadwalkan ulang pemanggilan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

"Jadi sekali lagi kegiatan penggeledahan tidak ada kaitan dengan ketidakhadiran Saudara Hasto kemarin," ujarnya.

Tessa juga membantah penggeledahan rumah pribadi Hasto Kristiyanto untuk pengalihan isu.

Ia mempersilakan anggapan tersebut dibicarakan di ruang publik.

"Pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu, isu lain yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di beberapa media, itu mari kita biarkan itu berada di ruang publik," tuturnya.

Terakhir, Tessa menegaskan, penyidik tetap menjalankan tugas secara profesional. "KPK dalam hal ini penyidik akan tetap menjalankan tindakan secara profesional, prosesural dan proporsional," ucap dia.

Baca juga: Bukan Cuma Rumah, Mobil Mewah Sekjen PDI Perjuangan Juga Diubek-ubek Penyidik KPK

KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved