KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka di Kasus Harun Masiku, Chico: Ada Upaya Ambil Alih PDIP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka.

nazmi abdurrahman/tribun jabar
Dok--- Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Harun Masiku. 

TRIBUNJABAR.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.

Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Baca juga: REAKSI KPK soal Ancaman Megawati Soekarno Putri Akan Datang Kalau Hasto Kristiyanto Ditahan

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ada yang Mau Ambil Alih Partai

Terkait penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto, Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Chico Hakim, mengatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK dianggap politisasi hukum.

Di antaranya sebagai upaya ambil alih PDIP oleh pihak tertentu.

"Kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," ujar Chico saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).

 Chico mengungkit adanya sejumlah sprindik yang sedang diusut oleh penegak hukum kepada para ketua umum partai politik. Namun, kasus itu tidak ada kelanjutannya sesuai mereka merapat mendukung pemerintah.

"Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata poltisasi hukum," katanya.

Baca juga: Tingkatkan Keamanan, Lapas Kelas IIB Majalengka Tambah Petugas Jaga di Sejumlah Titik

Ia pun menuturkan hanya PDIP yang tidak pernah mau tunduk dengan ancaman penjara bagi setiap kadernya. Sebaliknya, partai berlambang banteng itu akan terus melawan.

"Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan. Jadi berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP itu malah menjadi energi bagi cita-cita yang lebih besar; menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini," katanya.

Di sisi lain, Chico juga mengungkit KPK yang justru meralat penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) oleh KPK RI.

Padahal, kata dia, KPK sempat dikabarkan sudah menetapkan dua orang anggota DPR RI sebagai tersangka daam kasus tersebut.

"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya pak sekjen," ujarnya. (*)

Diketahui,Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, PDIP Sebut Ada Pihak yang Mau Ambil Alih Partai 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved