Sekjen PDIP Jadi Tersangka

SOSOK Hasto Kristiyanto yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Jadi Sekjen PDIP Sejak 2015

Sosok Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ditetapkan jadi tersangka.

Editor: Giri
nazmi abdurrahman/tribun jabar
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Hasto ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. 

Padahal, kata dia, KPK sempat dikabarkan sudah menetapkan dua orang anggota DPR RI sebagai tersangka daam kasus tersebut.

Hasto menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024).

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Jadi Tersangka KPK di Kasus Harun Masiku

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved