5 Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Sumedang 6 Bulan Terakhir, Pelakunya Pacar hingga Ayah Tiri

Lima pelaku mempunyai berbagai modus untuk menjerat para korban, dari iming-iming jajan hingga ancaman pembunuhan

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Kiki Andriana\
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa (24/12/2024). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil mengungkap lima kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Kasus kejahatan seksual itu ditangani dalam dalam kurun waktu enam bulan. 

"Jumlah perkara yang kami ungkap sebanyak lima kasus, korbannya di bawah umur," kata Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa (24/12/2024). 

Kapolres mengatakan, lima pelaku mempunyai berbagai modus untuk menjerat para korban. Modus yang digunakan mulai dari iming-iming diberi uang jajan dan dibelikan handphone, memacari, hingga dengan modus ancaman akan dibunuh jika tak menuruti nafsunya. 

Baca juga: DPRD Sumedang Desak Adanya Layanan Ramah Teritegritas bagi Korban Kekerasan Seksual

Kasus petama, tersangka IYA melakukan kejahatan seksual hingga korban hamil dengan memacari korban yang masih berusia 17 tahun dengan iming-iming janji akan bertanggung jawab. 

Kasus kedua, tersangka A, melakukan pelecehan seksual pada anak tirinya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil dengan iming-iming diberi uang jajan sebesat Rp 35 ribu, dibelikan peralatan sekolah, dan dibelikan handphone. 

Kasus ketiga, tersangka S, menyetubuhi tetangganya yang masih berusia 13 tahun. Pelaku mengiming-imingi korbannya akan diberikan imbalam sebesar Rp10 ribu, 
mengancam akan dilaporkan kepada orang tuanya, hingga mengancam akan dibunuh jika tak menuruti nafsunya.

Kasus keeempat, tersangka D, menyetubuhi cucu tirinya yang masih berusia 15 tahun. Korban dibujuk akan diberikan uang jajan. 

Dan kelima, tersangka FF, menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 14 tahun. korban dibujuk dan dijanjikan pelaku akan bertanggung jawab. 

Baca juga: Kronologi Bocah Kakak Beradik di Sumedang Jadi Korban Kekerasan Seksual, Dicegat saat Pulang Ngaji

"Kelima tersangka telah mendekan di ruang tahanan Polres Sumedang. Para pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved