Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu Ungkap Fakta soal Simulasi Kerugian Negara

Sidang lanjutan korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (19/12/2024) agenda pemeriksaan terdakwa

Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (19/12/2024) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. 

"Kerugian negara dalam kasus ini, uangnya masih ada, di bank BTN melalui PN Sumedang lewat konsinyasi. Uangnya tidak dinikmati oleh pak Dadan, peristiwa korupsi memperkaya diri nya ini belum terjadi karena uangnya masih konsinyasi," ucap Jainal.

Mengkonfirmasi hal itu, jaksa Arlin Aditya membenarkannya.

"Uangnya (masih ada) di bank BTN melalui konsinyasi di PN Sumedang," ujar Arlin Aditya.

Terkait unsur kerugian negara dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor yang didakwakan pada para terdakwa, itu akan menjadi substansi pemeriksaan di persidangan.

"Itu kami serahkan ke hakim," ujar Arlin. Namun, dia menyebut bahwa peristiwa korupsi ini berawal dari adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah, yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

"Ya seperti itu, ada perbuatan melawan hukum dalam prosesnya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar dia.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved