Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu Ungkap Fakta soal Simulasi Kerugian Negara
Sidang lanjutan korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (19/12/2024) agenda pemeriksaan terdakwa
"Kerugian negara dalam kasus ini, uangnya masih ada, di bank BTN melalui PN Sumedang lewat konsinyasi. Uangnya tidak dinikmati oleh pak Dadan, peristiwa korupsi memperkaya diri nya ini belum terjadi karena uangnya masih konsinyasi," ucap Jainal.
Mengkonfirmasi hal itu, jaksa Arlin Aditya membenarkannya.
"Uangnya (masih ada) di bank BTN melalui konsinyasi di PN Sumedang," ujar Arlin Aditya.
Terkait unsur kerugian negara dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor yang didakwakan pada para terdakwa, itu akan menjadi substansi pemeriksaan di persidangan.
"Itu kami serahkan ke hakim," ujar Arlin. Namun, dia menyebut bahwa peristiwa korupsi ini berawal dari adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah, yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
"Ya seperti itu, ada perbuatan melawan hukum dalam prosesnya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar dia.(*)
pengadaan lahan tol Cisumdawu
Dadan Setiadi Megantara
Pengadilan Tipikor Bandung
Tol Cisumdawu
Jainal RF Tampubolon
Pengadaan Tanah
Ini Dugaan Penyebab Tabrakan Beruntun di Terowongan Kembar Tol Cisumdawu Sumedang |
![]() |
---|
Libatkan 3 Kendaraan, Polisi Dalami Penyebab Tabrakan Beruntun di Terowongan Kembar Cisumdawu |
![]() |
---|
Polisi Belum Ungkap Apa Penyebab Kecelakaan Beruntun di Terowongan Kembar Cisumdawu |
![]() |
---|
KRONOLOGI Kecelakaan Beruntun di Terowongan Kembar Tol Cisumdawu |
![]() |
---|
Tabrakan Beruntun di Terowongan Kembar Tol Cisumdawu, Polisi Ungkap Identitas Korban dan Kendaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.