Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu Ungkap Fakta soal Simulasi Kerugian Negara
Sidang lanjutan korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (19/12/2024) agenda pemeriksaan terdakwa
"Survei lapangan dilakukan untuk memastikan lokasi lahan. Dari hasil verifikasi, ditemukan bahwa lokasi lahan tersebut tepat berada di Benteng IPDN," katanya.
Untuk menilai harga tanah, Mono menggunakan metode ekstraksi. Ia mengumpulkan data dari brosur properti dan menggunakan harga dari lima tipe properti yang ada di lokasi tersebut.
"Pendekatan yang digunakan adalah metode ekstraksi, yaitu mengekstraksi harga tanah dari masing-masing unit properti di area tersebut untuk mendapatkan harga rata-rata tanah," kata Mono.
Ia juga menyebut bahwa lahan tersebut sebelumnya sudah melalui proses cut and fill serta memiliki izin perumahan. Dengan kondisi ini, nilai lahan dianggap layak mendapatkan harga yang lebih tinggi.
Dalam persidangan, Jainal memastikan bahwa Mono tidak memiliki komunikasi atau kesepakatan sebelumnya dengan Dadan Megantara. Ketika ditanya apakah Mono pernah bertemu langsung, menerima iming-iming uang, atau melakukan komunikasi dengan Dadan atau pihak yang mewakilinya, Mono membantahnya.
Penasehat hukum Dadan Megantara, Jainal Riko Frans Tampubolon, menyatakan bahwa simulasi yang dilakukan Mono tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menentukan ganti rugi. Di sisi lain, laporan final yang menunjukkan nilai Rp329,7 miliar seharusnya menjadi acuan utama.
Kronologi Kasus
Dugaan korupsi merugikan negara Rp 329 miliar itu bermula saat Dadan Setiadi megantara, pengusaha properti, jauh sebelum ada proyek Tol Cisumdawu, mengajukan pengadaan tanah untuk perumahan.
Proses pengadaan tanah itu kemudian diurus sehingga keluar izin prinsip, izin lokasi dan perizinan lainnya dari Pemkab Sumedang. Hingga akhirnya, muncullah rencana proyek Tol Cisumdawu yang diusulkan Pemkab Sumedang. Setelah itu, keluar penetapan lokasi pengadaan Tol Cisumdawu, namun belum ada detail jalur tol.
Dalam perjalanannya, pada kurun waktu 2018-2019, tanah yang diajukan oleh Dadan, yang sudah mendapat izin prinsip hingga izin lokasi, ternyata masuk ke dalam jalur Tol Cisumdawu.
Singkat cerita, Dadan Setiadi Megantara ditetapkan sebagai penerima ganti rugi sejumlah bidang lahan. Dia mendapat ganti untung dari pemerintah senilai Rp 329 miliar lebih.
Namun, saat Dadan ditetapkan sebagai penerima ganti rugi, sejumlah pihak mengklaim tanah yang dikuasai Dadan sehingga bersengketa perdata di Pengadilan Negeri Sumedang.
Mengetahui hal itu, pemerintah kemudian menitipkan uang ganti rugi tersebut secara konsinyasi ke PN Sumedang.
Penyidik Kejari Sumedang lalu mengendus ada perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah tersebut dan berakibat pada kerugian keuangan negara.
Karena perbuatan melawan hukum itu, akhirnya pemerintah menganggarkan uang Rp 329 miliar lebih untuk penggantian tanah. Sebab, tanah masih terjadi sengketa, uang tersebut kemudian dititipkan ke BTN melalui PN Sumedang melalui mekanisme konsinyasi.
pengadaan lahan tol Cisumdawu
Dadan Setiadi Megantara
Pengadilan Tipikor Bandung
Tol Cisumdawu
Jainal RF Tampubolon
Pengadaan Tanah
Ini Dugaan Penyebab Tabrakan Beruntun di Terowongan Kembar Tol Cisumdawu Sumedang |
![]() |
---|
Libatkan 3 Kendaraan, Polisi Dalami Penyebab Tabrakan Beruntun di Terowongan Kembar Cisumdawu |
![]() |
---|
Polisi Belum Ungkap Apa Penyebab Kecelakaan Beruntun di Terowongan Kembar Cisumdawu |
![]() |
---|
KRONOLOGI Kecelakaan Beruntun di Terowongan Kembar Tol Cisumdawu |
![]() |
---|
Tabrakan Beruntun di Terowongan Kembar Tol Cisumdawu, Polisi Ungkap Identitas Korban dan Kendaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.