Polresta Bandung Amankan 55 Tersangka Terkait Kasus Narkotika yang Nilainya hingga Rp 250 Juta
Satuan Narkoba Polresta Bandung membongkar jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Bandung.
Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satuan Narkoba Polresta Bandung membongkar jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Bandung.
Sebanyak 55 tersangka diamankan dalam kurun 26 November hingga 17 Desember 2024.
Para tersangka terdiri atas pengedar, pembeli, pemilik, penjual, hingga pengguna narkotika.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, pihaknya mengamankan ratusan paket narkotika berupa sabu-sabu, ganja, hingga tembakau gorilla sintetis.
"Barang bukti yang kami amankan sebanyak 83 paket sabu-sabu dengan total seberat 213 gram. Kemudian 20 paket ganja dengan total seberat 103 gram dan juga 78 paket tembakau gorilla sintetis total seberat 390,4 gram," ujar Kusworo saat ditemui di Mapolresta Bandung, Rabu (18/12/2024).
Kusworo juga mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan ribuan butir obat keras tertentu (OKT) dan obat dengan golongan psikotropika selama proses pengungkapan tersebut.
Baca juga: Konferensi Pers Pengungkapan Clandestine Lab Narkotika di Podomoro Park Bandung
"Tramadol, Trihexyphenidyl, jumlahnya 2.499 butir. Kemudian obat golongan psikotropika sebanyak 320 butir. Obat-obatan tersebut didapat dari 15 warung-warung yang sampai saat ini pun terus di-police line," katanya.
Kusworo menjelaskan, dalam operasi tersebut total nilai barang bukti yang disita diperkirakan sekitar Rp 200 juta hingga Rp 250 juta.
Baca juga: 9 Juta Orang Diselamatkan dari Narkoba berkat Penggerebekan Laboratorium Narkotika di Bandung
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 111, 112, dan 114 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.
"Lalu ada juga yang dikenakan Undang-Undang Kesehatan pasal 60. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 97 tentang Psikotropika dan Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ucapnya. (*)
DPRD dan Massa Aliansi Masyarakat Kabupaten Bandung Hasilkan Lima Poin Kesempatan, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Bandung Barat Dapat Tambahan Kuota Pembuangan Sampah ke TPA Sarimutki, DLH: Dapat Kelonggaran |
![]() |
---|
Audiensi Tak Kunjung Selesai dan Alot, Masyarakat Kabupaten Bandung Siap Menginap di Gedung DPRD |
![]() |
---|
Puluhan Warga Geruduk Pemkab Bandung, Desak Audiensi dengan DPRD, Ini Daftar Tuntutannya |
![]() |
---|
Kunjungi Pesantren di Bandung, Wamentan Dorong Pembentukan Lembaga Pelatihan Pertanian Terpadu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.