Polresta Bandung Amankan 55 Tersangka Terkait Kasus Narkotika yang Nilainya hingga Rp 250 Juta

Satuan Narkoba Polresta Bandung membongkar jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Bandung.

Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama
Para tersangka peredaran narkotika saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (18/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satuan Narkoba Polresta Bandung membongkar jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Bandung.

Sebanyak 55 tersangka diamankan dalam kurun 26 November hingga 17 Desember 2024.

Para tersangka terdiri atas pengedar, pembeli, pemilik, penjual, hingga pengguna narkotika.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, pihaknya mengamankan ratusan paket narkotika berupa sabu-sabu, ganja, hingga tembakau gorilla sintetis.

"Barang bukti yang kami amankan sebanyak 83 paket sabu-sabu dengan total seberat 213 gram. Kemudian 20 paket ganja dengan total seberat 103 gram dan juga 78 paket tembakau gorilla sintetis total seberat 390,4 gram," ujar Kusworo saat ditemui di Mapolresta Bandung, Rabu (18/12/2024).

Kusworo juga mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan ribuan butir obat keras tertentu (OKT) dan obat dengan golongan psikotropika selama proses pengungkapan tersebut.

Baca juga: Konferensi Pers Pengungkapan Clandestine Lab Narkotika di Podomoro Park Bandung

"Tramadol, Trihexyphenidyl, jumlahnya 2.499 butir. Kemudian obat golongan psikotropika sebanyak 320 butir. Obat-obatan tersebut didapat dari 15 warung-warung yang sampai saat ini pun terus di-police line," katanya.

Kusworo menjelaskan, dalam operasi tersebut total nilai barang bukti yang disita diperkirakan sekitar Rp 200 juta hingga Rp 250 juta.

Baca juga: 9 Juta Orang Diselamatkan dari Narkoba berkat Penggerebekan Laboratorium Narkotika di Bandung

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 111, 112, dan 114 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar. 

"Lalu ada juga yang dikenakan Undang-Undang Kesehatan pasal 60. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 97 tentang Psikotropika dan Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved