Remaja di Depok Jadi Pelaku Asusila Tak Menyesal 8 Kali Begal Payudara, Polisi Ungkap Motifnya

Seorang remaja berinisial HRS (16) di Depok ini menjadi sorotan publik. Ia menjadi pelaku asusila begal payudara, mengaku tidak menyesali perbuatannya

Editor: Hilda Rubiah
Istimewa
Ilustrasi - Seorang remaja berinisial HRS (16) di Depok ini menjadi sorotan publik. Ia menjadi pelaku asusila, pengakuannya miris 

TRIBUNJABAR.ID - Aksi seorang remaja berinisial HRS (16) di Depok ini menjadi sorotan publik. Ia menjadi pelaku asusila begal payudara.

Pemuda kelahiran 2008 itu melancarkan aksinya di sekitar Sawangan, Kota Depok dan Palmerah, Jakarta Barat.

Kini, remaja itu ditangkap polisi.

Mirisnya, pengakuan remaja itu menjadi sorotan. Diungkap polisi bahwa pelaku tidak menyesal telah delapan kali melakukan tindak asusila tersebut.

Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran mengungkap motif pelaku.

Baca juga: Menyesakkan, 2 Kakak Beradik di Sumedang Diduga jadi Korban Rudapaksa Bocah SD dan Bocah SMP

Ia mengungkap biasanya pelaku HRS mencari wanita yang memiliki tubuh agak gemuk untuk menjadi korban begal payudara.

"Jadi ini motifnya tidak wajah cantik, ini jadi asal lihat kayak yang gemuk, dipegang," kata Sugiran dalam konferensi pers di Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (17/12/2024).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, Jakarta Barat, AKP Rachmad Wibowo berujar, aksi bejat pelaku terungkap setelah korban berinisial CF (14) melaporkan perbuatan HRS ke polisi.

Pasalnya, CF yang juga masih di bawah umur, merasakan trauma mendalam akibat perbuatan pelaku.

"Atas dasar laporan itu, kami melakukan olah TKP berikut dengan penyisiran CCTV. Berdasarkan dari olah TKP dan penyisiran CCTV, kami dapat menemukan identitas pelaku identitas pelaku," kata Rachmat dalam konferensi pers, Selasa.

"Terus kami melakukan penyelidikan dan alhamdulillah pelaku berhasil kami tangkap di daerah Sawangan, Depok," imbuh dia.

Dari tangan pelaku, polisi lantas menyita 2 unit sepada motor dan jaket yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Dua motor tersebut, lanjut Rachmat, digunakan pelaku secara bergantian saat membegal payudara korbannya.

Rachmat menyampaikan jika pelaku nekat melakukan aksinya itu karena terpapar video porno.

"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan pelaku sering menonton film porno, saat pandemi Covid-19," ujar Rachmat.

Rachmat berujar, pelaku saat ini berprofesi sebagai tukang potong ayam.

Dirinya juga sudah tidak lagi berstatus sebagai pelajar, lantaran telah putus sekolah.

"Jadi untuk pelaku, nantinya akan kami cek psikologinya di RS Kramat Jati apakah pelaku ada kelainan atau apa nanti tunggu hasil pengecekan," ungkap Rachmat.

Sementara itu, terkait hukuman pelaku anak, Kepala Bapas Kelas I Jakarta Barat, Sri Susilarti menyebut, pihaknya masih menunggu keterangan dari orangtua korban.

Namun, lanjut dia, melihat ancaman hukumannya 12 tahun, maka anak HRS tidak mendapatkan diversi (penyelesain perkara pidana anak di luar pengadilan).

"Saat ini kami menunggu dari pihak keluarga, nanti kami hubungi, karena sampai saat ini kami belum dapat menghadirkan yang bersangkutan orang tuanya ini masih belum ada respon," kata Sri dalam konferensi pers, Selasa.

Kendati demikian, Sri memastikan pihaknya akan sesegera mungkin bertemu dengan orangtua pelaku, sehingga tidak perlu diwalikan.

Pihaknya juga memastikan jika pelaku sudah mendapatkan pendampingan sesuai prosedur hukuman pidana anak.

Begitupula dengan korban, sudah mendapatkan pendampingan dari psikolog hingga Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). 

Baca juga: Kronologi Bocah Kakak Beradik di Sumedang Jadi Korban Kekerasan Seksual, Dicegat saat Pulang Ngaji

Korban Trauma

Sedangkan, salah satu korban HRS berinisial CF (14) sampai mengalami trauma akibat perbuatannya.

Diketahui, CF mengalami kejadian tak mengenakkan dari HRS saat ia melintas di Jalan Z, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (10/12/2024) lalu.

Berdasarkan laporan korban tersebut, polisi lantas melakukan penyisiran CCTV dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya, Jalan Lestari III, Curug, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024) lalu.

Lantaran pelaku masih berstatus anak berhadapan hukum (ABH), HRS pun dibawa ke Balai Permasyarakatan (Bapas) untuk mendapatkan pendampingan.

Kepala Bapas Kelas I Jakarta Barat Sri Susilarti mengungkapkan anak HRS tidak akan mendapat diversi pidana, karena ancaman hukuman yang diterimanya lebih dari 7 tahun.

Namun untuk memastikan hal tersebut, pihak Bapas masih menunggu kedatangan orangtua HRS guna melengkapi keterangan yang ada.

Pasalnya dari sepengelihatan Sri, ada sesuatu yang salah dari psikologisnya HRS.

"Nantinya anak ini (pelaku) memang ketika di Likmas (perlindungan masyarakat), tidak ada penyesalan," ungkap Sri.

"Jadi ya biasa saja, tidak ada merasa bersalah, sehingga buat dia juga ditanyakan juga, 'Setelah memegang, ada ereksi tidak?', enggak juga. Nah ini memang pastinya anak ini mempunyai kelainan," imbuh dia. 

Sri membenarkan jika pelaku kerap menonton video porno saat pandemi Covid-19, kala aktifitas banyak dilakukan dari rumah.

"Berakibatlah kepada anak ini sering membuat kelakuan seperti itu," ungkap dia.

Di sisi lain, Sri mengungkap fakta bahwa pelaku sudah menikah siri, dan memiliki anak yang berusia tiga bulan, meski dirinya masih di bawah umur.

"Nah, ini juga nanti harus kami teliti juga nih bersama pihak konselor, nantinya seharusnya anak ini diberi tindakan apa," kata Sri.

"Apakah memang harus, karena tidak bisa diversi, mungkin nanti ditindaklanjuti selanjutnya di pengadilan," pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo menyampaikan, pelaku akan mendapatkan pendampingan dari Balai Permasyarakatan (Bapas) dan Dinas Perlindungan Anak (P3A) terkait proses hukumnya.

Selain itu, lanjut dia, pelaku juga akan dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kejiwaan.

"Jadi untuk pelaku nantinya akan kami cek psikologinya di RS Kramat Jati apakah pelaku ada kelainan atau apa, nanti tunggu hasil pengecekan," kata Rachmad dalam konferensi pers, Selasa.

"Pelaku juga tidak broken home, namun ia sudah memiliki istri dan anak," pungkasnya.

Kini, HRS masih ditahan di Polsek Palmerah, Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dikenakan dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dan atau Pasa 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014, dan atau pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aksi Remaja Tak Menyesal 8 Kali Begal Payudara di Depok dan Jakbar, Terkuak Ciri-ciri Target Korban

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved