ASN di Cimahi Tidak Dicopot dari Jabatannya Meski Sudah Ditahan Dalam Kasus Dugaan Korupsi

R masih menduduki jabatan dan berstatus PNS di Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi meski telah ditahan terkait kasus korupsi.

Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Giri
Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi. 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Aparatur sipil negara (ASN) berinisial R masih menduduki jabatan dan berstatus PNS di Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan Kejari Cimahi.

R menduduki jabatan sebagai Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.

"Iya (masih dijabat). Sebelum ada penetapan resmi yang inkrah maka ini dalam proses yang kita ikuti secara normatifnya untuk hak dan kewajiban yang bersangkutan selaku ASN di Pemkot Cimahi," kata Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, di Kelurahan Baros, Kota Cimahi, Selasa (17/12/2024).

Dicky tidak memberikan penjelasan terperinci terkait alasan belum menonaktifkan status R di Pemkot Cimahi.

Baca juga: Akal Bulus R ASN Cimahi yang Terjerat Kasus Korupsi, Intimidasi Pelaku Usaha yang Tak Berizin

Diketahui, pada Pasal 276 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 telah mengatur sanksi berupa pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana.

Hal serupa juga tertuang dalam Undang-Undang ASN. ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum. 

"Kita tetap memantau dan mengikuti proses itu kita menyarankan agar semua mengikuti proses yang ada," ucap Dicky.

R ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penegakan peraturan daerah di Kota Cimahi pada 2023-2024.

R dinilai menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi dengan melakukan tekanan atau intimidasi terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin.

Baca juga: Ini Sosok ASN Pemkot Cimahi yang Jadi Tersangka Korupsi, Dia Pejabat Eselon III

Tak hanya itu, R juga mengarahkan pelaku usaha yang tak memiliki izin untuk membuat izin ke konsultan yang telah ditunjuk oleh R demi memperoleh keuntungan pribadi. 

"Melakukan pengancaman akan dilakukan penutupan dan memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan terhadap pelaku usaha kemudian mengarahkan pengurusan perizinan kepada konsultan yang telah ditunjuk secara pribadi dengan  tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi," kata Kasi Pidsus Kejari Kota Cimahi, Randhika Prabu Raharja Sasmita, Senin (16/12/2024). 

R disangka melanggar pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

R juga dapat disangka melanggar Pasal 12 huruf G atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved