ASN di Cimahi Tidak Dicopot dari Jabatannya Meski Sudah Ditahan Dalam Kasus Dugaan Korupsi
R masih menduduki jabatan dan berstatus PNS di Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi meski telah ditahan terkait kasus korupsi.
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Giri
Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Aparatur sipil negara (ASN) berinisial R masih menduduki jabatan dan berstatus PNS di Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan Kejari Cimahi.
R menduduki jabatan sebagai Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.
"Iya (masih dijabat). Sebelum ada penetapan resmi yang inkrah maka ini dalam proses yang kita ikuti secara normatifnya untuk hak dan kewajiban yang bersangkutan selaku ASN di Pemkot Cimahi," kata Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, di Kelurahan Baros, Kota Cimahi, Selasa (17/12/2024).
Dicky tidak memberikan penjelasan terperinci terkait alasan belum menonaktifkan status R di Pemkot Cimahi.
Baca juga: Akal Bulus R ASN Cimahi yang Terjerat Kasus Korupsi, Intimidasi Pelaku Usaha yang Tak Berizin
Diketahui, pada Pasal 276 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 telah mengatur sanksi berupa pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana.
Hal serupa juga tertuang dalam Undang-Undang ASN. ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.
"Kita tetap memantau dan mengikuti proses itu kita menyarankan agar semua mengikuti proses yang ada," ucap Dicky.
R ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penegakan peraturan daerah di Kota Cimahi pada 2023-2024.
R dinilai menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi dengan melakukan tekanan atau intimidasi terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin.
Baca juga: Ini Sosok ASN Pemkot Cimahi yang Jadi Tersangka Korupsi, Dia Pejabat Eselon III
Tak hanya itu, R juga mengarahkan pelaku usaha yang tak memiliki izin untuk membuat izin ke konsultan yang telah ditunjuk oleh R demi memperoleh keuntungan pribadi.
"Melakukan pengancaman akan dilakukan penutupan dan memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan terhadap pelaku usaha kemudian mengarahkan pengurusan perizinan kepada konsultan yang telah ditunjuk secara pribadi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi," kata Kasi Pidsus Kejari Kota Cimahi, Randhika Prabu Raharja Sasmita, Senin (16/12/2024).
R disangka melanggar pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
R juga dapat disangka melanggar Pasal 12 huruf G atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021. (*)
Daftar 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk RUU Perampasan Aset, Selangkah untuk Disahkan |
![]() |
---|
ASN Bapenda Kota Bandung Dipecat Setelah Tilap Duit Pajak Rp 321 Juta? Ini Kata Kepala BKPSDM |
![]() |
---|
Kejati Jabar Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Indramayu, 29 Orang Diperiksa |
![]() |
---|
50 Lokasi Nobar Persib Bandung vs Lion City Sailors Malam Ini di Bandung dan Cimahi, Bobotoh Merapat |
![]() |
---|
Kerugian Negara Rp 2,8 M, Mantan Kepala BBT Bandung Jadi Tersangka Pengadaan Alat Uji Masker N95 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.