UMSK Dianggap Hanya Berpihak pada Sektor Alas Kaki, SPN Cianjur Ancam Bakal Lakukan Aksi Besar

penetapan hasil Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Cianjur tahun 2025 hanya pada satu sektor alas kaki sebesar 0,5 persen sampai 4 persen.

Istimewa
Buruh yang tergabung dalam DPC SPN Cianjur saat menggelar aksi unjuk rasa kenaikan UMK tahun 2025. Buruh di Cianjur menganggap kenaikan upah sebesar 6,5 persen belum layak. 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) menilai penetapan hasil Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Cianjur tahun 2025 hanya pada satu sektor alas kaki sebesar 0,5 persen sampai 4 persen.

Ketua DPC SPN Kabupaten Cianjur Pardan Juliman mengaku jajaranya tdak puas dengan hasil dewan pengupahan yang hanya mementingkan satu sektor alas kaki.

"Hasil penetapan dewan kepangupahan hak berpihak pada sektor alas kaki saja, dengan kenaikan sebesar Rp 0,5 persen sampai 4 persen, dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025," katanya pada Tribunjabar.id, Minggu (15/12/2024).

Padalah lanjut dia, berdasarkan data yang tercatat di Kabupaten Cianjur terdapat sekitar 8.000 ribu lebih perusahaan dari bebagai bidang atau sektor. Sehingga dewan pengupahan tidak adil dalam memutuskan UMSK.

"Patut dicurigai dalam penetapan UMSK tersebut diduga ada pelanggaran pembentukan SK Depekab juga. Bahkan saat itu SPN tidak boleh masuk oleh pihak DInas Ketenagakerjaan. padahal kita sudah masuk dalam aturan Permenaker sebagai syarat keterwakitan Depekab," ucapnya.

Selain itu Pardan mengatakan, berdasarkan rapat LKS Tripartit disampaikan bahwa pembentukan SK UMSK harus sesuai dengai SK yang seusai dengan regulasi.

"Maka dari itu kami dari DPC SPN Kabupaten Cianjur akan ambil sikap untuk melakukan aksi besar besaran untuk menentang penetapan UMSK Kabupaten Cianjur

Dia menambahkan, sebanyak 2.500 buruh yang tergabung dalam SPN Cianjur akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (16/12/2024) ke Pemkab Cianjur, Disnakertrans Cianjur, dan Kantor DPRD Kabupaten Cianjur.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved