Sampah Menggunung di Pasar Caringin Bandung Tanggungjawab Pengelola, DLH Investigasi Penyebabnya

Kepala DLH menyebut pengelolaan sampah di Pasar Induk Caringin merupakan tanggungjawab pengelola karena dikelola oleh pihak swasta, bukan oleh Pemkot

Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Pengendara motor saat melintas di dekat tumpukan sampah Pasar Caringin, Kota Bandung, Senin (16/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengelolaan sampah yang menumpuk hingga menggunung di Pasar Induk Caringin, merupakan tanggungjawab dari pengelola, sehingga Pemkot Bandung tidak bisa berbuat banyak untuk menyelesaikan masalah sampah ini.

Tumpukan sampah yang menggunung tersebut berada di depan dan belakang pasar dengan ketinggian 3-4 meter akibat pembuangan ke TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dikurangi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi, mengatakan pengelolaan sampah di Pasar Induk Caringin merupakan tanggungjawab pengelola karena dikelola oleh pihak swasta, bukan oleh Pemkot Bandung.

"Pasar Caringin dimiliki oleh swasta, maka pengelola swasta wajib menangani sampah di area tersebut. Selain Pasar Caringin, pasar lainnya milik Pemkot Bandung dan tanggungjawab pengelolaan sampahnya oleh Perumda Pasar," ujar Dudy, Senin (16/12/2024).

Baca juga: Keluh Kesah Pedagang Soal Tumpukan Sampah Setinggi 4 Meter di Pasar Caringin, Ada 5 Ruko Tutup

Ia mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, sehingga tanggungjawab utama pengelolaan sampah berada pada pengelola pasar, baik pasar milik pemerintah kota maupun swasta.

Dudy merinci 4 langkah yang wajib dilakukan pengelola pasar dalam menangani sampah tersebut yakni memilah sampah sejak dari sumbernya, memisahkan antara sampah organik dan anorganik, lalu mengumpulkan sampah terpilah untuk diangkut ke PS) di kawasan tersebut.

"Kemudian mengolah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan mengelola residu yang tidak dapat diolah dengan mengangkutnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," katanya.

Ia mencontohkan, di Pasar Caringin, pengelolaan sampah residu dikelola oleh swasta dan diangkut ke TPA. Sementara untuk pasar-pasar lainnya, residu diolah lebih lanjut melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebelum dikirim ke TPA.

Sementara terkait penumpukan sampah yang ada di sejumlah pasar, termasuk di Pasar Caringin, DLH Kota Bandung akan melakukan investigasi untuk mengidentifikasi penyebabnya.

"Penumpukan bisa terjadi karena pengelolaan yang tidak maksimal atau masalah internal pengelola pasar. Jadi, yang paling utama adalah memilah sampah dari sumbernya," ucap Dudy.

Di sisi lain ia mengingatkan bahwa kapasitas TPA Sarimukti saat ini terbatas, sehingga diperlukan koordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Barat untuk pengiriman sampah ke sana.

Baca juga: Respons Pj Gubernur Jabar Soal Sampah Menggunung di Pasar Caringin, Janji Solusinya Bakal Cepat

Atas hal tersebut, para pedagang di pasar diwajibkan untuk memilah sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya, kemudian sampah yang telah dipilah akan dikelola oleh pengelola kawasan dan diangkut ke TPS3R.

"Dengan kerja sama antara pengelola pasar, pedagang, dan DLH, kami berharap pengelolaan sampah pasar di Kota Bandung dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved