Sampah Menggunung di Pasar Caringin Bandung Tanggungjawab Pengelola, DLH Investigasi Penyebabnya
Kepala DLH menyebut pengelolaan sampah di Pasar Induk Caringin merupakan tanggungjawab pengelola karena dikelola oleh pihak swasta, bukan oleh Pemkot
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengelolaan sampah yang menumpuk hingga menggunung di Pasar Induk Caringin, merupakan tanggungjawab dari pengelola, sehingga Pemkot Bandung tidak bisa berbuat banyak untuk menyelesaikan masalah sampah ini.
Tumpukan sampah yang menggunung tersebut berada di depan dan belakang pasar dengan ketinggian 3-4 meter akibat pembuangan ke TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dikurangi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi, mengatakan pengelolaan sampah di Pasar Induk Caringin merupakan tanggungjawab pengelola karena dikelola oleh pihak swasta, bukan oleh Pemkot Bandung.
"Pasar Caringin dimiliki oleh swasta, maka pengelola swasta wajib menangani sampah di area tersebut. Selain Pasar Caringin, pasar lainnya milik Pemkot Bandung dan tanggungjawab pengelolaan sampahnya oleh Perumda Pasar," ujar Dudy, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Keluh Kesah Pedagang Soal Tumpukan Sampah Setinggi 4 Meter di Pasar Caringin, Ada 5 Ruko Tutup
Ia mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, sehingga tanggungjawab utama pengelolaan sampah berada pada pengelola pasar, baik pasar milik pemerintah kota maupun swasta.
Dudy merinci 4 langkah yang wajib dilakukan pengelola pasar dalam menangani sampah tersebut yakni memilah sampah sejak dari sumbernya, memisahkan antara sampah organik dan anorganik, lalu mengumpulkan sampah terpilah untuk diangkut ke PS) di kawasan tersebut.
"Kemudian mengolah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan mengelola residu yang tidak dapat diolah dengan mengangkutnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," katanya.
Ia mencontohkan, di Pasar Caringin, pengelolaan sampah residu dikelola oleh swasta dan diangkut ke TPA. Sementara untuk pasar-pasar lainnya, residu diolah lebih lanjut melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebelum dikirim ke TPA.
Sementara terkait penumpukan sampah yang ada di sejumlah pasar, termasuk di Pasar Caringin, DLH Kota Bandung akan melakukan investigasi untuk mengidentifikasi penyebabnya.
"Penumpukan bisa terjadi karena pengelolaan yang tidak maksimal atau masalah internal pengelola pasar. Jadi, yang paling utama adalah memilah sampah dari sumbernya," ucap Dudy.
Di sisi lain ia mengingatkan bahwa kapasitas TPA Sarimukti saat ini terbatas, sehingga diperlukan koordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Barat untuk pengiriman sampah ke sana.
Baca juga: Respons Pj Gubernur Jabar Soal Sampah Menggunung di Pasar Caringin, Janji Solusinya Bakal Cepat
Atas hal tersebut, para pedagang di pasar diwajibkan untuk memilah sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya, kemudian sampah yang telah dipilah akan dikelola oleh pengelola kawasan dan diangkut ke TPS3R.
"Dengan kerja sama antara pengelola pasar, pedagang, dan DLH, kami berharap pengelolaan sampah pasar di Kota Bandung dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan," katanya.
Wargi Kota Kembang dan Sekitarnya Siap-siap Banjir Diskon, HJKB 215 Jadi Surga Belanja Masyarakat |
![]() |
---|
Siap-siap Bandung Macet Hari Minggu 10 Agustus 2025, Ada Festival Musik hingga Lomba Lari QRIS Run |
![]() |
---|
GOOOOL, Ulliam Barros Persib Bandung Cetak Gol, Bobotoh Bergemuruh, Semen Padang Makin Ganas |
![]() |
---|
Kuatkan Karakter Siswa, Disdik Kota Bandung Libatkan Aparat hingga Psikolog |
![]() |
---|
Menyulam Warisan Nano S, Menggugah Musik Sunda Lintas Generasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.