KPID Jawa Barat Sebut Pelanggaran Konten Program Penyiaran Ramah Perempuan dan Anak Tertinggi

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet, menyoroti hasil riset dan evaluasi lembaga penyiaran di Jawa Barat.

Penulis: Nappisah | Editor: Januar Pribadi Hamel
TRIBUN JABAR/Nappisah
Ketua KPID Jawa Barat Aditya Slamet saat hasil penelitian dan evaluasi lembaga penyiaran di Jawa Barat selama periode 2021-2024. Nappisah/ Tribunjabar 

Di sisi lain, platform internet yang tidak selalu terikat regulasi yang sama bebas mengakses pendapatan besar dari iklan, sementara lembaga penyiaran konvensional harus membayar pajak dan izin siaran.

"Masalahnya, media internet yang tidak dimiliki oleh orang Indonesia ini begitu bebas meraup keuntungan tanpa memperhatikan keselamatan masyarakat. Negara harus memperketat pengawasan dan regulasi terhadap media berbasis internet," tambah Adiyana.

Adiyana menegaskan bahwa penting untuk melindungi dua hal sekaligus: masyarakat dari konten berbahaya yang beredar di media, serta industri penyiaran nasional dari ancaman ketidakadilan dalam ekonomi digital. 

Dengan data riset yang menunjukkan kekhawatiran masyarakat terhadap konten kekerasan, pornografi, LGBT, dan hoaks, ia menyerukan perlunya regulasi yang lebih ketat untuk menjaga keseimbangan dan melindungi kepentingan nasional.

"Saat ini, media penyiaran konvensional harus bersaing dengan platform digital yang tidak terikat aturan. Kami butuh regulasi yang tegas agar lembaga penyiaran tetap bisa menjalankan fungsinya dalam mengedukasi dan memberi informasi yang bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya. (*) 

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved