KPID Jawa Barat Sebut Pelanggaran Konten Program Penyiaran Ramah Perempuan dan Anak Tertinggi
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet, menyoroti hasil riset dan evaluasi lembaga penyiaran di Jawa Barat.
Penulis: Nappisah | Editor: Januar Pribadi Hamel
Di sisi lain, platform internet yang tidak selalu terikat regulasi yang sama bebas mengakses pendapatan besar dari iklan, sementara lembaga penyiaran konvensional harus membayar pajak dan izin siaran.
"Masalahnya, media internet yang tidak dimiliki oleh orang Indonesia ini begitu bebas meraup keuntungan tanpa memperhatikan keselamatan masyarakat. Negara harus memperketat pengawasan dan regulasi terhadap media berbasis internet," tambah Adiyana.
Adiyana menegaskan bahwa penting untuk melindungi dua hal sekaligus: masyarakat dari konten berbahaya yang beredar di media, serta industri penyiaran nasional dari ancaman ketidakadilan dalam ekonomi digital.
Dengan data riset yang menunjukkan kekhawatiran masyarakat terhadap konten kekerasan, pornografi, LGBT, dan hoaks, ia menyerukan perlunya regulasi yang lebih ketat untuk menjaga keseimbangan dan melindungi kepentingan nasional.
"Saat ini, media penyiaran konvensional harus bersaing dengan platform digital yang tidak terikat aturan. Kami butuh regulasi yang tegas agar lembaga penyiaran tetap bisa menjalankan fungsinya dalam mengedukasi dan memberi informasi yang bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Daftar Nama Komisioner KPID Jabar Terpilih Periode 2024-2027 |
![]() |
---|
KPID Jabar Dorong Pengawasan untuk Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Informasi Tidak Jelas |
![]() |
---|
KPID Jabar Dorong Pemerinyah Revisi UU No 32 Tahun 2002, Ini Urgensinya |
![]() |
---|
KPID Jawa Barat Deteksi Peningkatan Pelanggaran Konten Program Penyiaran Ramah Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Hasil Riset: Warga Kian Khawatir dengan Konten Kekerasan dan Pornografi di Internet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.