Pemkot Cimahi Beri Bantuan Hukum untuk ASN Tersangka Korupsi, Jabatannya juga Belum Dinonaktifkan

Dicky mengkonfirmasi bahwa Pemkot Cimahi belum menonaktifkan R dari jabatannya di Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi.

Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Rahmat Kurniawan
Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi. Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan memberikan pendampingan hukum terhadap R, ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi 

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan memberikan pendampingan hukum terhadap R, ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Cimahi.

Rencannya, Kejari Cimahi akan memanggil R untuk diperiksa dalam kurun waktu 2 pekan.

"Dan bagi yang bersangkutan saya selaku pembina kepegawaian, akan memberikan bantuan hukum sesuai hak yang diperoleh yang bersangkutan," kata Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, Rabu (11/12/2024).

Dicky mengkonfirmasi bahwa Pemkot Cimahi belum menonaktifkan R dari jabatannya di Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi.

"Sekarang belum (dinonaktifkan), karena kita masih harus terus mengikuti prosesnya,” ungkapnya.

Dicky menegaskan bahwa Pemkota Cimahi akan mendampingi R secara professional dan mengikuti proses hukum yang tengah dijalankan oleh Kejari.

Baca juga: Kejari Segera Panggil ASN Pemkot Cimahi yang Telibat Korupsi

"Soal itu (penetapan status tersangka), seperti sebelumnya saya katakan kita ikuti saja proses hukum yang berjalan. Dan kita tetap kooperatif mengenai hal itu," pungkasnya.

Sebelumnya, R yang menduduki jabatan setingkat Eselon 3 di Pemkot Cimahi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejari.

Penetapan itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan termasuk melakukan penggeledahan di kantor Satpol PP Kota Cimahi pada Jumat (15/11/2024) lalu.

"Hari ini kita menetapkan satu orang tersangka ini R atas dugaan tindak pidana korupsi. Beliau ASN di salah satu Dinas di Pemkot Cimahi," kata Kajari Cimahi, Arif Raharjo, Senin (9/11/2024).

Arif mengungkapkan, tersangka dinilai terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji atau memaksa sesorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atau terkait peraturan daerah di kota cimahi dalam kurun waktu 2023-2024.

R disebut melakukan penyalahgunaan wewenang dalam hal perizinan dengan sasaran pelaku usaha maupun masyarakat umum.

“Penyalahgunaan wewenang. Korupsi tidak harus ada kerugian negara, kasus ini masyarakat mengenalnya dengan Pungli."

"Perilaku penyalahgunaan wewenang untuk keperluan pribadi dari warga dari pelaku usaha yang mengurus perizinan,” pungkasnya.(*)

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved