Dilantik jadi Ketua KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Tegaskan Akan Tetap Lakukan OTT
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 Setyo Budiyanto menegaskan operasi tangkap tangan atau OTT tetap harus dilakukan oleh KPK.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 Setyo Budiyanto menegaskan operasi tangkap tangan atau OTT tetap harus dilakukan oleh KPK.
Menurutnya, KPK punya kewenangan menyadap dan itu bakal berujung salah satunya ke OTT.
"Ya, beberapa kali kan sudah kami sampaikan, salah satu kewenangan KPK kan bisa melakukan penyadapan," ujar Setyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).
Dia mempertanyakan buat apa penyadapan jika tak ada OTT.
"Kalau misalkan kita punya kewenangan penyadapan, kemudian tidak melakukan OTT. Itu kan salah satu rangkaian kegiatan kan dari penyadapan," kata dia.
Saat ditanya kembali apakah OTT akan tetap diberlakukan, Setyo mengatakan bahwa hal itu sudah dia utarakan.
Baca juga: Harta Kekayaan Setyo Budiyanto Ketua KPK yang Baru Capai Rp 9,6 Miliar, Ini Profil & Rekam Jejaknya
"Ya kan sudah disebutkan," tandasnya.
Untuk informasi, salah satu seruan kegiatan OTT itu berdampak buruk yakni dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) saat itu, Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut kala itu menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdampak buruk bagi negara.
"Kita enggak usah bicara tinggi-tinggilah. OTT-OTTini kan enggak bagus sebenarnya. Buat negeri ini jelek banget. Tapi kalau kita digital life, siapa yang mau melawan kita," ucap Luhut di acara peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Luhut meminta KPK agar tidak kerap melakukan OTT.
Menurut dia, ketika sistem digitalisasi sudah berhasil maka tidak akan ada koruptor yang berani melakukan korupsi.
"Ya kalau hidup-hidup sedikit bisalah. Kita mau bersih-bersih amat, di surga sajalah kau," kata Luhut.
Kemudian, ide penghapusan OTT juga datang dari Johanis Tanak yang saat ini terpilih sebagai Wakil Ketua KPK periode 2024-2029.
Sebelum terpilih, Johanis Tanak menyampaikan pendapatnya itu saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (19/11/2024).
Ide ini pun mendapat sambutan positif dari Komisi III DPR RI. Mulanya Tanak berbicara perihal dirinya tidak setuju adanya istilah OTT di KPK.
Sebab, menurut salah satu wakil ketua KPK itu, pengertian OTT tidak termaktub dalam KUHAP.
"Terkait dengan OTT, menurut hemat saya, walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti, tapi berdasarkan pemahaman saya OTTsendiri itu tidak pas, tidak tepat. Karena OTT terdiri dari operasi tangkap tangan," ucap Tanak saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
"Operasi itu menurut KBBI dicontohkan adalah seorang dokter, yang akan melakukan operasi. Tentunya semua sudah siap. Semuanya sudah direncanakan. Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap. Dan pelakunya langsung menjadi tersangka," imbuhnya.
Atas dasar itu, menurut Tanak, pengertian operasi dan tertangkap tangan tidak pas.
Tanak yang merupakan pensiunan jaksa sebenarnya tidak setuju dengan giat OTT.
Namun, karena di KPK terdapat lima pimpinan, maka dia tidak bisa menentang akan hal itu.
"Menurut hemat saya OTT itu tidak tepat. Dan saya sudah sampaikan pada teman-teman. Saya pribadi, tapi karena lebih mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, ya apakah tradisi ini bisa diterapkan, saya juga enggak bisa juga saya menentang," ucap Tanak.
Tanak kemudian bilang seandainya dia terpilih sebagai ketua KPK, maka ia akan menghapus OTTkarena tidak sesuai dengan KUHAP.
Ide Tanak dimaksud kemudian mendapatkan tepuk tangan dari anggota Komisi III DPR RI yang mengikuti fit and proper test capim KPK.
"Seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," tutur Tanak yang kemudian diiringi tepuk tangan anggota Komisi III DPR.
Usai Dilantik, Ketua KPK Setyo Budiyanto Tegaskan OTT Tetap Harus Dilakukan
Anggota DPR Asal Sukabumi Tetap Berkegiatan Seperti Biasa Setelah Dijadikan Tersangka Oleh KPK |
![]() |
---|
Anggota DPR Asal Sukabumi Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Rumah Aspirasi Heri Gunawan Sepi |
![]() |
---|
Kisah Satori, Dulu Tahan Tangis Cerita Sukses dari Kuli Bangunan jadi DPR, Kini Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Jadi Tersangka KPK, Nasib Satori di Ujung Tanduk, Peta Politik Dapil Cirebon-Indramayu Berubah? |
![]() |
---|
Akhiri Drama OTT, KPK Konfirmasi Penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.