UMP Jawa Barat 2025 Diumumkan Hari Ini, Berikut Jadwal Pengumuman UMK di Kabupaten/Kota Jawa Barat

Hari ini Rabu 11 Desember 2024, Gubernur di seluruh provinsi Indonesia akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, termasuk di Jawa Barat

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Istimewa
Ilustrasi uang rupiah --- Gubernur di seluruh provinsi Indonesia akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, termasuk di Jawa Barat, hari ini Rabu 11 Desember 2024 

TRIBUNJABAR.ID - Pada hari ini Rabu 11 Desember 2024, Gubernur di seluruh provinsi di Indonesia mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.

Demikian besaran UMP Jawa Barat 2025 pun akan diumumkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

Adapun pengumuman UMP Jabar 2025 tersebut sebagai lanjutan beleid soal UMP dari Kementerian Tenaga Kerja sudah ada dimana ada kenaikan 6,5 persen.

Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun telah menetapkan upah minimum nasional tahun 2025 naik rata-rata 6,5 persen, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Daftar UMK di Kabupaten/Kota Jawa Barat yang Naik Kelas Jika Upah Naik 6,5 Persen, Termasuk Cianjur

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025. Beleid tersebut diundangkan pada 4 Desember 2024.

Pada Pasal 10 Perrmenaker menyebutkan, UMP 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.

Lalu, kapan jadwal pengumuman UMK Jawa Barat 2025 ?

Setelah penetapan UMP 2025 secara nasional, selanjutnya pengumuman besaran upah minimum sektoral atau UMP yang diumumkan di tiap-tiap provinsi.

Setelah itu disusul pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Adapun jadwal pengumuman upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

Perkiraan UMP 2025 Jika Naik 6,5 Persen

Berikut perkiraan daftar UMP 2025 di 38 provinsi di Indonesia naik sebesar 6,5 persen :

1. UMP DKI Jakarta 

2024: Rp5.067.381 
2025: Rp5.396.760

2. UMP Papua 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved