UMP 2025 Jawa Barat Bakal Naik 6,5 Persen, Disepakati Serikat Buruh, Pengusaha, dan Pemprov Jabar

Kenaikan UMP 2025 Jabar 6,5 persen itu telah dibahas dan disepakati oleh Dewan Pengupahan terdiri serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar. 

|
Tribunnews.com
ilustrasi uang - Serikat buruh, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi Jabar sepakat Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik 6,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Serikat buruh, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi Jabar sepakat Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik 6,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto mengatakan, kenaikan UMP 6,5 persen itu telah dibahas dan disepakati oleh Dewan Pengupahan terdiri serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar. 

"Sudah selesai, besaran naiknya 6,5 persen, tinggal nunggu ditetapkan hari ini oleh Penjabat Gubernur," ujar Roy Jinto, Rabu (11/12/2024). 

Setelah ditetapkan UPM, kata dia, selanjutnya tinggal Pemerintah Kabupaten/Kota membahas dan menetapkan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) paling lambat 18 Desember 2024. 

Baca juga: UMP Jawa Barat 2025 Diumumkan Hari Ini, Berikut Jadwal Pengumuman UMK di Kabupaten/Kota Jawa Barat

"Khusus mengenai UMK karena Permen menyatakan bahwa tidak boleh di bawah 6,5 persen, tapi kalau di atas itu, sepanjang direkomendasikan dan disepakati kabupaten/kota, maka itu disahkan oleh gubernur. Tidak boleh gubernur menurunkan dari usulan teman-teman. Khusus tahun ini berdasarkan Permen, dilarang di bawah 6,5 persen," katanya.

Kenaikan UMP 6,5 persen ini, kata dia, jika dirupiahkan berarti terjadi kenaikan sekitar Rp 140 ribu.

"Untuk UMP kenaikannya itu kecil, asalnya Rp 2.057.000, kalau naik 6,5 naik menjadi Rp. 2.191.000, Jadi kenaikannya enggak besar cuma Rp 140an kalau kita lihat," katanya.

"UMP itu disepakati, buruh tidak terlalu ngotot karena upah Jabar tidak berdasarkan UMP, tapi UMK masing-masing kabupaten/kota. Makanya nanti dilarang merekomendasikan di bawah 6,5 persen," tambahnya.

Sementara terkait Upah Minimun Sektoral Provinsi (UMSP), kata dia, hingga saat ini masih terjadi dead lock karena dari pengusaha tidak sepakat dengan kenaikan 11,5 persen. 

"UMSP kita usulkan 5 persen, karena harus di atas UMP, jadi kalau UMP 6,5 persen, maka harus di atas itu. Kenaikannya UMP 6,5 persen, tambah 5 persen jadi 11,5 persen," katanya.

Baca juga: Penetapan UMP dan UMK 2025, Anggota Komisi XI DPR RI : Utamakan Dialog Tripartit

"Kita lihat sikap Gubernur hari ini, apakah SK UMSP diterbitkan atau enggak. Kalau tidak diterbitkan, maka gubernur melanggar aturan karena itu wajib," tambahnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved