Hari Ini Sidang Tuntutan Kasus Timah, Sandra Dewi Istri Harvey Moeis Dipastikan Tak Datang

Adapun ketidakhadiran Sandra ini dikatakan oleh tim kuasa hukumnya yakni Harris Arthur saat dikonfirmasi.

Editor: Ravianto
Tribunnews/Jeprima
Selebritis Sandra Dewi setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Sandra Dewi dipastikan tidak akan hadir pada saat suaminya, Harvey Moies menjalankan sidang pembacaan tuntutan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024) hari ini. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Artis Sandra Dewi dipastikan tidak akan hadir pada saat suaminya, Harvey Moies menjalankan sidang pembacaan tuntutan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024) hari ini.

Adapun ketidakhadiran Sandra ini dikatakan oleh tim kuasa hukumnya yakni Harris Arthur saat dikonfirmasi.

Arthur menjelaskan, kliennya itu direncanakan baru akan hadir pada saat Harvey menjalani sidang vonis dalam kasus tersebut.

"Nah sepertinya tidak (Sandra Dewi tidak hadir di persidangan) masih tuntutan, mungkin putusan baru," kata Arthur saat dikonfirmasi, Minggu (8/12/2024) malam.
Sandra kata Arthur nantinya akan memantau jalannya sidang tuntutan suaminya itu dari rumah.

"Iya (Sandra memantau sidang Harvey dari rumah)," pungkas Arthur.

Baca juga: Kasus Timah: Harvey Moeis Anggap Imbalan Rp 100 Juta dari Bos Smelter Cuma Uang Jajan

Sebagaimana diketahui, Harvey Moeis bersama dua petinggi perusahaan smelter swasta PT Refined Bangka yakni Suparta dan Reza Ardiansyah bakal menjalani sidang tuntutan pada hari ini.

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Harvey Moeis dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Harvey Moeis dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). (Ashri Fadilla/Tribunnews)

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.(*)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved