Penculikan di Antapani Bandung

Motif Sementara Kasus Penculikan Wanita Antapani Bandung, 1 Orang jadi Dalang, 3 Penculik Bayaran

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menyampaikan 4 penculik perempuan Antapani Bandung itu satu di antaranya adalah dalang.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
Pelaku penculik ibu di Antapani berhasil ditangkap dan digiring ke Mapolrestabes Bandung, Selasa (10/12/2024) 

Aris ini diajak Donny Agusta untuk menagih utang ke rumah korban dengan diimingi uang.

Kemudian, pelaku Tatang berperan diam di dalam mobil dengan posisi depan samping sopir.

"Tatang diajak Donny dengan diimingi uang. Pelaku ketiga, Hariyanto alias Ato berperan membawa kendaraan atau sopir dan memberhentikan ojeg pangkalan untuk mengantar korban."

"Dia juga diajak Donny dengan diimingi uang. Terakhir, Donny Agusta yang membawa senjata api mainan."

"Kemudian, menodongkan ke korban serta menarik dan memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil," katanya.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku ialah melanggar pasal 328 KUHP dengan unsur pidana.

“Setiap Orang yang membawaseseorang dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Dan atau Pasal 333 KUHP “ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved