Penculikan di Antapani Bandung
Motif Sementara Kasus Penculikan Wanita Antapani Bandung, 1 Orang jadi Dalang, 3 Penculik Bayaran
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menyampaikan 4 penculik perempuan Antapani Bandung itu satu di antaranya adalah dalang.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang perempuan bernama Santi (43) menjadi korban penculikan oleh dua pria tak dikenal di depan rumahnya di Jalan Sukanagara Asri, Antapani, Kota Bandung pada Minggu (8/12/2024).
Belakangan diketahui ternyata pelaku berjumlah 6 orang.
Hal itu terungkap setelah Polrestabes Bandung melakukan pemeriksaan kepada korban.
Kurang dari 24 jam, para pelaku melepaskan Santi.
Ia pulang dengan selamat diantar tukang ojek dari Pasar Impun, Kota Bandung.
Dua hari setelah diculik, Polrestabes Bandung berhasil mengamankan empat pelaku kasus penculikan di Antapani yang sempat viral pada Minggu (8/12/2024).
Baca juga: Wanita yang Diculik di Antapani Ngaku Mengenal Seorang yang Menculiknya, Polisi Sebut Ada 6 Pelaku
Para pelaku berhasil ditangkap. Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menyampaikan empat pelaku itu, antara lain AS, TA, AT, dan DA.
"Masing-masing pelaku mempunyai peran, dan otak pelaku itu DA yang mengajak tiga orang tersangka lain," katanya, Selasa (10/12/2024).

Adapun motifnya, Kapolrestabes menegaskan masih mendalaminya.
Tetapi, hasil pemeriksaan sementara dari perjalanan dibawa ke Polrestabes, lantaran sakit hati.
"Sakit hatinya seperti apa, nanti kami akan dalami selesai pemeriksaan di Mapolrestabes. Tapi, memang korban dan tersangka sudah saling mengenal. Nanti, kami dalami motif sakit hatinya seperti apa dan lainnya," katanya.
Korban atas nama Santi sebelumnya sempat hilang diduga diculik pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Sukanagara Asri, Antapani.
Aksi penculikan itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Pelaku sempat melakukan aksi penodongan senjata api mainan.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan, yakni Aris Supriatna, berperan merental kendaraan dan ikut turun dari mobil serta menarik korban untuk masuk ke dalam mobil.
Aris ini diajak Donny Agusta untuk menagih utang ke rumah korban dengan diimingi uang.
Kemudian, pelaku Tatang berperan diam di dalam mobil dengan posisi depan samping sopir.
"Tatang diajak Donny dengan diimingi uang. Pelaku ketiga, Hariyanto alias Ato berperan membawa kendaraan atau sopir dan memberhentikan ojeg pangkalan untuk mengantar korban."
"Dia juga diajak Donny dengan diimingi uang. Terakhir, Donny Agusta yang membawa senjata api mainan."
"Kemudian, menodongkan ke korban serta menarik dan memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil," katanya.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku ialah melanggar pasal 328 KUHP dengan unsur pidana.
“Setiap Orang yang membawaseseorang dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Dan atau Pasal 333 KUHP “ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.(*)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
Korban Penculikan di Antapani Bandung Datangi Polisi, Ungkap Fakta Baru: Tak Nikah Siri dan Diancam |
![]() |
---|
''Mama Saya Korban!'' Anak Korban Penculikan di Bandung Buka Suara, Ibunya Nikah Siri karena Diancam |
![]() |
---|
Gara-gara Rp 100 Ribu, 3 Orang Harus Berurusan dengan Polisi, Bantu Penculikan di Antapani Bandung |
![]() |
---|
Anak Korban Penculikan di Antapani Sebut Pelaku Dendam pada Keluarga, Polisi Sebut Motif Asmara |
![]() |
---|
8 Jam Korban Penculikan di Antapani Bandung Tak Bisa Pulang, Dibawa 4 Pelaku Berputar-putar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.