Dugaan Pelecehan SPG oleh Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Ketua BK: Kita Akan Undang Korbannya

Ketua BK DRPD Kabupaten Cirebon angkat bicara terkait dugaan pelecehan oleh salah seorang anggota DPRD Kabupaten Cirebon berinisial MJ terhadap SPG

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon, Yuki Eka Bastian 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon, Yuki Eka Bastian, angkat bicara terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD Kabupaten Cirebon berinisial MJ terhadap seorang sales  promotion girl (SPG) rokok, berinisial II (27).

Dalam wawancaranya di ruang Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Cirebon, Yuki menegaskan bahwa BK serius menangani persoalan ini, namun menekankan bahwa BK hanya menangani aspek etik, bukan ranah hukum.

"Ya soal viralnya ada anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang diduga melakukan pelecehan ke seorang SPG, kita di BK memang ini menjadi atensi, ya perhatian besar karena memang untuk BK kan menangani soal etiknya, ya bukan kasus soal hukumnya," ujar Yuki, Senin (9/12/2024).

Yuki menjelaskan, langkah awal yang dilakukan BK adalah menunggu laporan dari pihak korban.

Baca juga: SPG Rokok Urai Kronologi Pertemuan dengan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon: Diajak Dibayar di Karaoke

 Namun, jika tidak ada laporan, BK tetap akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Langkah awal yang BK lakukan tadi setelah berkoordinasi dengan teman-teman di BK itu, langkahnya yang pertama adalah kita akan bersurat melalui Pak Sekwan untuk mengajukan surat ke Fraksi Demokrat ke MJ-nya."

"Jadi kita undang untuk klarifikasi, karena sementara ini BK hanya dapat informasi dari media sosial saja begitu, dari pihak korban ya istilahnya," ucapnya.

Lebih lanjut, Yuki memastikan bahwa setelah klarifikasi terhadap MJ, BK juga akan memanggil korban untuk mendapatkan keterangan langsung.

"Soal pemanggilan terhadap korban, ya Insyaallah karena di tatibnya juga setelah saya pelajari lagi akhirnya kan saya buka-buka lagi tidak perlu memang harus ada pelaporan."

"Jadi kemungkinan besok setelah saya klarifikasi Pak MJ-nya, kita akan mengundang korbannya, salah seorang SPG itu," jelas dia.

Mengenai sanksi yang mungkin diberikan, Yuki menyebutkan bahwa berdasarkan tata tertib DPRD, sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian, tergantung pada hasil pemeriksaan dan keputusan Fraksi Demokrat.

"Cuma kan itu ranahnya nanti dengan fraksi ya dari Fraksi Demokratnya bagaimana begitu."

Baca juga: Anggota DPRD Cirebon Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan SPG Rokok, Kuasa Hukum Ambil Langkah Balik

"Tapi kan dari BK sendiri ada sanksinya seperti itu, jadi sampai ke sanksi pemberhentian, tapi kan itu jauh sekali panjang ibaratnya begitu," katanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.

BK berjanji akan menangani kasus ini secara objektif dengan mengedepankan asas kehati-hatian dan pembuktian.

 

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved