Satresnarkoba Polrestabes Bandung Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas dan Jaringan Amerika Serikat
Total barang bukti yang diamankan, yakni sabu-sabu seberat 2,3 kg, dan tembakau sintetis 226 gram, dan psikotropika 130 gram.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus narkoba dalam seminggu terakhir berjumlah 10 kasus, yakni jenis sabu sebanyak enam kasus dan empat kasus tembakau sintetis.
Total barang bukti yang diamankan, yakni sabu-sabu seberat 2,3 kg, dan tembakau sintetis 226 gram, dan psikotropika 130 gram. Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menjelaskan ada dua kasus yang cukup menonjol dari 10 kasus tadi.
"Pertama, soal penyulundupan narkoba ke Lapas Kebonwaru. Jadi, kami tangkap salahsatu tersangka di sana. Tersangkanua perempuan inisial R (38). Dia menyelundupkan sabu-sabu sekitar 61 paket dengan berat total 41 gram dan 130 tablet. Dia mendapat perintah dari warga binaan yang di dalam. Akhirnya, dia tertangkap oleh petugas rutan Kebonwaru, karena menyimpan barang-barang tadi di alat kemaluannya," ujar Kapolrestabes Bandung, Minggu (8/12/2024).
Petugas rutan memeriksa dan menemukan narkotika itu dan kemudian menyerahkannya ke Satresnarkoba Polrestabes Bandung guna dilakukan penyelidikan yang ternyata diperintahkan oleh warga binaan di dalam rutan.
Kasus kedua yang menonjol, lanjut Kapolrestabes, ialah kasus peredaran penyulundupan narkoba dari luar negeri, yakni jaringan Internasional sabu-sabu dari Amerika Serikat.
"Pada Kamis (21/11/2024), Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil menangkap tersangka inisial AF di suatu jasa pengiriman saat mau mengambil barang sekitar berat 2270 gram, dengan modus pengiriman lewat jasa luar negeri. Kami lakukan kontrol delivery setelah anggota menangkap yang bersangkutan saat mengambil barang dan akhirnya kami bersama-sama dengan bantuan Bea Cukai menangkapnya sekaligus dengan barang buktinya," katanya.
"Semua kasus tadi, kami kenakan pasal 114 dan 112 atau pasal 130 UU tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun," katanya. (*)
Petani di Cirebon Nyambi Edarkan Ribuan Pil Terlarang, Ditangkap di Parkiran Ruko |
![]() |
---|
Puluhan Pengedar dan Pengedar Narkoba di Cianjur Ditangkap, Polisi Amankan Obat Keras hingga Sabu |
![]() |
---|
Buronan Nomor 1 Sri Lanka Ditangkap di Jakarta Barat, Jejaknya Mengerikan: Narkoba sampai Pembunuhan |
![]() |
---|
UPDATE Kasus KDRT Ustaz Evie Effendi: Sang Ustaz Kondang Sudah Diperiksa, Gelar Perkara Senin Depan |
![]() |
---|
2 Begal yang Sasar Driver Ojol di Bandung Diamankan Polisi, 4 Penadah Ikut Diciduk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.