Satresnarkoba Polrestabes Bandung Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas dan Jaringan Amerika Serikat

Total barang bukti yang diamankan, yakni sabu-sabu seberat 2,3 kg, dan tembakau sintetis 226 gram, dan psikotropika 130 gram.

Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 14 kasus narkotika dengan 18 tersangka. Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menyampaikan barang bukti yang berhasil diamankan ialah sabu-sabu dengan total sekitar 2,5 kg lebih, kokain 236 gram, handphone, dan timbangan digital, Senin (11/11/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus narkoba dalam seminggu terakhir berjumlah 10 kasus, yakni jenis sabu sebanyak enam kasus dan empat kasus tembakau sintetis.

Total barang bukti yang diamankan, yakni sabu-sabu seberat 2,3 kg, dan tembakau sintetis 226 gram, dan psikotropika 130 gram. Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menjelaskan ada dua kasus yang cukup menonjol dari 10 kasus tadi.

"Pertama, soal penyulundupan narkoba ke Lapas Kebonwaru. Jadi, kami tangkap salahsatu tersangka di sana. Tersangkanua perempuan inisial R (38). Dia menyelundupkan sabu-sabu sekitar 61 paket dengan berat total 41 gram dan 130 tablet. Dia mendapat perintah dari warga binaan yang di dalam. Akhirnya, dia tertangkap oleh petugas rutan Kebonwaru, karena menyimpan barang-barang tadi di alat kemaluannya," ujar Kapolrestabes Bandung, Minggu (8/12/2024).

Petugas rutan memeriksa dan menemukan narkotika itu dan kemudian menyerahkannya ke Satresnarkoba Polrestabes Bandung guna dilakukan penyelidikan yang ternyata diperintahkan oleh warga binaan di dalam rutan.

Kasus kedua yang menonjol, lanjut Kapolrestabes, ialah kasus peredaran penyulundupan narkoba dari luar negeri, yakni jaringan Internasional sabu-sabu dari Amerika Serikat.

"Pada Kamis (21/11/2024), Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil menangkap tersangka inisial AF di suatu jasa pengiriman saat mau mengambil barang sekitar berat 2270 gram, dengan modus pengiriman lewat jasa luar negeri. Kami lakukan kontrol delivery setelah anggota menangkap yang bersangkutan saat mengambil barang dan akhirnya kami bersama-sama dengan bantuan Bea Cukai menangkapnya sekaligus dengan barang buktinya," katanya.

"Semua kasus tadi, kami kenakan pasal 114 dan 112 atau pasal 130 UU tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved