Tiket Masuk Gunung Ciremai via Sadarehe dan Apuy Naik, Ini Daftar Kenaikan dari Hiking sampai Muncak

tarif PNBP baru untuk jalur pendakian Apuy pada hari libur menjadi Rp 15 ribu per hari, dan apabila dikali dua hari sesuai aturan pendakian

|
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/ Eky Yulianto
Potret basecamp Berod Jalur Pendakian Apuy Gunung Ciremai wilayah Kabupaten Majalengka. Tiket masuk Gunung Ciremai dari jalur Apuy dan jalur Sadarehe naik. 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) mengalami penyesuaian per Desember 2024.

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) Wilayah II Majalengka, Jaja Suharja Senjaya, mengatakan, kenaikan harga tiket itu sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 dan PP Nomor 36 Tahun 2024.

Menurut dia, regulasi tersebut berkaitan konservasi sumber daya alam (SDA) hingga adanya penyesuaian jenis dan tarif PNBP termasuk di kawasan TNGC.

"Harga PNBP dua jalur pendakian pendakian Gunung Ciremai di wilayah Kabupaten Majalengka ada kenaikan," kata Jaja Suharja Senjaya kepada Tribuncirebon.com, Jumat (6/12/2024).

Ia mengatakan, penyesuaian jenis dan tarif PNBP di kawasan gunung yang tingginya mencapai 3078 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut meliputi sejumlah aspek.

Dari mulai tiket masuk pengunjung, tiket masuk rombongan, pungutan jasa kegiatan wisata alam, hingga pungutan jasa kegiatan foto maupun video komersial di kawasan TNGC.

Pihaknya memastikan, penyesuaian tarif PNBP tersebut juga diberlakukan di dua jalur pendakian di wilayah Kabupaten Majalengka, yakni jalur Apuy, dan jalur Sadarehe.

Karenanya, tarif PNBP baru untuk jalur pendakian Apuy pada hari libur menjadi Rp 15 ribu per hari, dan apabila dikali dua hari sesuai aturan pendakian di Gunung Ciremai menjadi Rp 30 ribu per orang.

"Sementara di hari kerja tarifnya Rp 10 ribu per hari, dan dikali dua hari menjadi Rp 20 ribu per orang, kemudian hiking Rp 20 ribu, pemeriksaan kesehatan Rp 20 ribu, serta jasa kelola masyarakat Rp 55 ribu," kata Jaja Suharja Senjaya.

Jaja menyampaikan, di jalur Sadarehe setiap pendaki dikenakan tarif sebesar Rp 30 ribu per hari pada hari libur, sedangkan di hari kerja Rp 20 ribu per hari.

Selain itu, tarif untuk hiking melalui jalur pendakian Sadarehe sebesar Rp 20 ribu per orang, pemeriksaan kesehatan Rp 20 ribu per orang, dan jasa kelola masyarakat Rp 70 ribu.

"Penyesuaian tarif PNBD di kawasan TNGC telah disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan, pengelola wisata, hingga masyarakat selama masa penutupan sementara kemarin," ujar Jaja Suharja Senjaya.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved