Tarif PNBP Pendakian Gunung Ciremai via Jalur Apuy dan Sadarehe Majalengka Naik, Segini Besarannya
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) mengalami penyesuaian.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR, MAJALENGKA - Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) mengalami penyesuaian.
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) Wilayah II Majalengka, Jaja Suharja Senjaya, mengatakan, hal itu sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 dan PP Nomor 36 Tahun 2024.
Menurut dia, regulasi tersebut berkaitan konservasi sumber daya alam (SDA) hingga adanya penyesuaian jenis dan tarif PNBP termasuk di kawasan TNGC.
Baca juga: Pendaki ke Gunung Ciremai Harus Patuhi Aturan yang Telah Ditentukan, di Antaranya Tak Boleh Tektok
"Harga PNBP dua jalur pendakian pendakian Gunung Ciremai di wilayah Kabupaten Majalengka ada kenaikan," kata Jaja Suharja Senjaya kepada Tribuncirebon.com, Jumat (6/12/2024).
Ia mengatakan, penyesuaian jenis dan tarif PNBP di kawasan gunung yang tingginya mencapai 3.078 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut meliputi sejumlah aspek.
Dari mulai tiket masuk pengunjung, tiket masuk rombongan, pungutan jasa kegiatan wisata alam, hingga pungutan jasa kegiatan foto maupun video komersial di kawasan TNGC.
Pihaknya memastikan, penyesuaian tarif PNBP tersebut juga diberlakukan di dua jalur pendakian di wilayah Kabupaten Majalengka, yakni jalur Apuy, dan jalur Trisakti Sadarehe.
Baca juga: Sudah Dibuka Lagi, Gunung Ciremai Siap Sambut Pendaki di Momen Libur Akhir Tahun
Karenanya, tarif PNBP baru untuk jalur pendakian Apuy pada hari libur menjadi Rp 15 ribu per hari, dan apabila dikali dua hari sesuai aturan pendakian di Gunung Ciremai menjadi Rp 30 ribu per orang.
"Sementara di hari kerja tarifnya Rp 10 ribu per hari, dan dikali dua hari menjadi Rp 20 ribu per orang, kemudian hiking Rp 20 ribu, pemeriksaan kesehatan Rp 20 ribu, serta jasa kelola masyarakat Rp 55 ribu," kata Jaja Suharja Senjaya.
Jaja menyampaikan, di jalur Sadarehe setiap pendaki dikenakan tarif sebesar Rp 30 ribu per hari pada hari libur, sedangkan di hari kerja Rp 20 ribu per hari.
Selain itu, tarif untuk hiking melalui jalur pendakian Sadarehe sebesar Rp 20 ribu per orang, pemeriksaan kesehatan Rp 20 ribu per orang, dan jasa kelola masyarakat Rp 70 ribu.
"Penyesuaian tarif PNBD di kawasan TNGC telah disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan, pengelola wisata, hingga masyarakat selama masa penutupan sementara kemarin," ujar Jaja Suharja Senjaya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Bupati Eman Perintahkan Kadis Cek Pasar Setelah Pedagang Ayam Majalengka Keluhkan Program MBG |
![]() |
---|
Harga Kebutuhan di Majalengka Meroket, Bukan Hanya Ayam yang Naik, Cabai Kini Tembus Rp 60 Ribu |
![]() |
---|
Harga Daging Ayam di Majalengka Meroket, Tembus Rp47 Ribu Per Kg, Harga Ayam Kampung Malah Stabil |
![]() |
---|
Bupati Majalengka Eman Ajak Warga Berani Laporkan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
BPC Hipmi Gelar Hiphoria Fest, Ruang Ekosistem Kreatif Majalengka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.