Tarif PNBP Pendakian Gunung Ciremai via Jalur Apuy dan Sadarehe Majalengka Naik, Segini Besarannya

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) mengalami penyesuaian.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Pemandangan Gunung Ciremai dari Lapangan GGM, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (6/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR, MAJALENGKA - Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) mengalami penyesuaian.

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) Wilayah II Majalengka, Jaja Suharja Senjaya, mengatakan, hal itu sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 dan PP Nomor 36 Tahun 2024.

Menurut dia, regulasi tersebut berkaitan konservasi sumber daya alam (SDA) hingga adanya penyesuaian jenis dan tarif PNBP termasuk di kawasan TNGC.

Baca juga: Pendaki ke Gunung Ciremai Harus Patuhi Aturan yang Telah Ditentukan, di Antaranya Tak Boleh Tektok

"Harga PNBP dua jalur pendakian pendakian Gunung Ciremai di wilayah Kabupaten Majalengka ada kenaikan," kata Jaja Suharja Senjaya kepada Tribuncirebon.com, Jumat (6/12/2024).

Ia mengatakan, penyesuaian jenis dan tarif PNBP di kawasan gunung yang tingginya mencapai 3.078 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut meliputi sejumlah aspek.

Dari mulai tiket masuk pengunjung, tiket masuk rombongan, pungutan jasa kegiatan wisata alam, hingga pungutan jasa kegiatan foto maupun video komersial di kawasan TNGC.

Pihaknya memastikan, penyesuaian tarif PNBP tersebut juga diberlakukan di dua jalur pendakian di wilayah Kabupaten Majalengka, yakni jalur Apuy, dan jalur Trisakti Sadarehe.

Baca juga: Sudah Dibuka Lagi, Gunung Ciremai Siap Sambut Pendaki di Momen Libur Akhir Tahun

Karenanya, tarif PNBP baru untuk jalur pendakian Apuy pada hari libur menjadi Rp 15 ribu per hari, dan apabila dikali dua hari sesuai aturan pendakian di Gunung Ciremai menjadi Rp 30 ribu per orang.

"Sementara di hari kerja tarifnya Rp 10 ribu per hari, dan dikali dua hari menjadi Rp 20 ribu per orang, kemudian hiking Rp 20 ribu, pemeriksaan kesehatan Rp 20 ribu, serta jasa kelola masyarakat Rp 55 ribu," kata Jaja Suharja Senjaya.

Jaja menyampaikan, di jalur Sadarehe setiap pendaki dikenakan tarif sebesar Rp 30 ribu per hari pada hari libur, sedangkan di hari kerja Rp 20 ribu per hari.

Selain itu, tarif untuk hiking melalui jalur pendakian Sadarehe sebesar Rp 20 ribu per orang, pemeriksaan kesehatan Rp 20 ribu per orang, dan jasa kelola masyarakat Rp 70 ribu.

"Penyesuaian tarif PNBD di kawasan TNGC telah disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan, pengelola wisata, hingga masyarakat selama masa penutupan sementara kemarin," ujar Jaja Suharja Senjaya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved