Polrestabes Bandung Ungkap 10 Kasus Peredaran Narkoba, Barang Bukti Sabu-sabu 2,3 Kilogram

Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap 10 kasus peredaran narkoba dengan total tersangka sebanyak 16 orang.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Polrestabes Bandung saat ekspose kasus narkoba, Jumat (6/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap 10 kasus peredaran narkoba dengan total tersangka sebanyak 16 orang.

Mereka yang sudah diamankan di Polrestabes Bandung terdiri atas 12 laki-laki dan empat perempuan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan pada pekan terakhir November 2024.

"Kasus yang berhasil diungkap ialah kasus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak enam kasus dan empat kasus terkait tembakau sintetis," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Jumat (6/12/2024).

Baca juga: Polisi di Sumedang Tetapkan 13 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Sepanjang November 2024

Total barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu 2,3 kg dan tembakau sintetis 226 gram, belasan ponsel, dan 10 timbangan digital.

"Modus para pelaku mengedarkan narkotika ini masih terus dilakukan pendalaman. Dengan kasus ini terungkap kami berhasil selamatkan 13 ribu lebih masyarakat dari penyalahgunaan narkoba," katanya.

Baca juga: SOSOK Cantik Andi Tri Amalia, Istri Bandar Narkoba Internasional di Sulsel yang Kini Jadi DPO BNNP

Pasal yang diterapkan, yakni pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), kemudian pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) serta UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancamannya di atas lima tahun," katanya. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved