SOSOK Cantik Andi Tri Amalia, Istri Bandar Narkoba Internasional di Sulsel yang Kini Jadi DPO BNNP

Sosok cantik ini adalah istri dari bandar narkoba jaringan internasional, Koko Jhon (KJ) alias Iking Lewa.

TribunTimur.com/Istimewa
Sosok cantik Andi Tri Amalia (39) istri bandar sabu Iking Lewa. Kini jadi DPO BNNP Sulsel. 

TRIBUNJABAR.ID - Andi Tri Amalia (39) kini jadi perhatian publik.

Pasalnya sosok cantik ini adalah istri dari bandar narkoba jaringan internasional, Koko Jhon (KJ) alias Iking Lewa.

Andi Tri Amalia sendiri kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan

Andi Tri Amalia masuk DPO berawal dari penangkapan suaminya, KJ, yang kini sedang menjalani proses hukum.

Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Ardiansyah, menjelaskan bahwa KJ telah ditangkap dan proses penyidikan terhadapnya telah dilakukan, termasuk kerja sama dengan BNN Pusat.

Baca juga: Jembatan di Sukabumi Ambles, Simpang Loji-Puncak Darma Terputus, Dinas BMPR: Segera Diperbaiki

Setelah menangkap KJ, BNNP melakukan pengembangan dan pendalaman dengan menangkap pria berinisial DD.

Dari DD inilah terungkap nama DPO tersebut, Andi Tri Amalia.

"KJ ini sudah melalui proses penyidikan, sudah ditangani bahkan kita sudah join operation dengan BNN Pusat," kata Kombes Ardiansyah kepada Tribun-Timur.com, Rabu (4/11/2024) siang.

Ardiansyah mengatakan bahwa  Andi Tri Amalia diduga berperan aktif dalam jaringan narkoba tersebut.

Ia menerima uang hasil penjualan narkoba yang dilakukan oleh suaminya.

Baca juga: Bojan Yakin Port FC dan Lion City Tak akan Main Mata Agar Lolos: Tak Ada yang Mau Lawan Tim Jepang

"Dia sebagai orang yang menerima uang hasil kejahatan atau transfer uang," jelasnya.

 Selain itu, Andi Tri Amalia juga terlibat dalam perekrutan jaringan bandar sabu internasional yang dipimpin suaminya.

Saat ini, BNNP Sulsel terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Andi Tri Amalia, yang merupakan warga Tanete Riattang, Kabupaten Bone, dilaporkan melarikan diri saat Tim BNN Sulsel berusaha menangkapnya di rumahnya.

Ardiansyah mengimbau agar Andi Tri Amalia segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Sementara itu, suaminya, Iking Lewa, telah divonis 13 tahun penjara atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Dengan penetapan Andi Tri Amalia sebagai DPO, BNNP Sulsel menunjukkan komitmennya dalam memberantas jaringan narkoba di wilayahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BNNP Sulsel Tetapkan Andi Tri Amalia DPO Narkoba, Suami Sudah Dijebloskan ke Penjara 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved