Polisi di Sumedang Tetapkan 13 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Sepanjang November 2024

Kepolisian Resor Sumedang menetapkan 13 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Januar Pribadi Hamel
Istimewa
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono saat memamerkan barang buktikan 13 tersangka kasus peredaran narkoba, di Mapolres Sumedang, Kamis (5/12/2024). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kepolisian Resor Sumedang menetapkan 13 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. 

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan penanganan perkara tindak pidana narkoba sepanjang November 2024.

"Total tersangka ada 13 orang dari delapan kasus yang terungkap," kata Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, di Mapolres Sumedang, Kamis (5/12/2024). 

Baca juga: Uang Palsu hingga Narkotika Dimusnahkan oleh Kejari Purwakarta, Hasil dari Tindak Pidana

Kapolres mengatakan, kasus peredaran sabu dengan jumlah tersangka sebanyak  lima orang, yakni, GTA, RF, MP, AG, dan GM.  Jumlah barang bukti yang disita sebanyak  15,28 gram. 

Kemudian,  kasus peredaran tembakau sintesis dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang, yakni, ANH, RNH, MZR, dan FM. Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 14,79 gram. 

Selain itu, kata Kapolres, kasus peredaran psikotropika dengan jumlah tersangka sebanyak satu orang, yakni, MTP. 

Jumlah barang bukti yang disita sebanyak  89 butir, dan kasus peredaran obat-obatan terlarang dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang, yakni, PKW, Z, dan AR. Jumlah barang bukti sebanyak 3.047 butir. 

Baca juga: Satres Narkoba Polres Subang Ungkap 18 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang,  24 Tersangka Diamankan

"Para pelaku berperan sebagai pengedar dan kurir," ujarnya. 

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah yang berbeda, yakni, di Kecamatan Sumedang Utara, Kecamatan Sumedang Selatan, Kecamatan Jatinangor, Kecamatan Cimanggung, Kecamatan Tanjungsari, dan Kecamatan Pamulihan. 

"Pelaku kasus sabu diganjar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pelaku kasus tembakau sintesis diganjar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, dan pelaku peredaran psikotropika dijerat Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997, dan kasus peredaran obat terlarang diganjar
Pasal 435 UURI nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan," katanya. (*) 

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved